Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2023
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Angka 1 (Pasal 2),"Mengubah susunan perangkat daerah di Kabupaten Kayong Utara, yang meliputi penyesuaian tipe dan nomenklatur, seperti penyatuan urusan kesehatan dan keluarga berencana, serta penambahan urusan pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang." Angka 2 (Pasal 6),"Melakukan penghapusan (mencabut) ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas di bidang pendidikan, yang sebelumnya diatur pada ayat (3) sampai dengan ayat (5), dan menetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati." Angka 3 (Pasal 6A),"Menyisipkan pasal baru (Pasal 6A) yang mengatur secara spesifik mengenai status rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, keduanya wajib menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)." Angka 4 (Pasal 17),Menghapus keseluruhan ketentuan pada Pasal 17. Pasal II,"Menetapkan ketentuan transisi bahwa rumah sakit umum Daerah dan pusat kesehatan masyarakat yang belum menerapkan PPK-BLUD wajib menerapkan pola tersebut paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan, serta menetapkan mulai berlakunya Peraturan Daerah ini."
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…