1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kayong Utara.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
5.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
6.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat dalam bentuk kebijakan dan program untuk melindungi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari praktek persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari kondisi perekonomian daerah dan nasional.
7.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
8.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
9.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
10.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
11.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
12.Kemitraan adalah kerjasama usaha dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung antara koperasi, usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan/atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
13.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan pemerintah daerah, untuk memberdayakan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha mikro, kecil, dan menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
14.Hak Atas Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara pada pemilik kekayaan intelektual dalam kurun waktu tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
16.Jaringan Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
17.Pelaku Usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan Mikro, Usaha Kecil dan Menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
18.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.