1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia ~ 4 ~ sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kayong Utara.
4.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah selaku Instansi Pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
8.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
9.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah suatu sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
10.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah pimpinan, perencana, pelaksana, pengkoordinasi, penyelenggara pelayanan dan pengendali Dinas dalam melaksanakan kewenangan otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
11.Pejabat pencatatan sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ~ 5 ~
12.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
13.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
14.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenagan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan secara nasional dan berada di Daerah.
15.Rukun tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah institusi masyarakat yang memiliki kewenangan mengatur berdasarkan adat istiadat dan ketentuan perundang undangan serta bertugas membantu Regestra Desa dalam yang berada di bawah Desa dan Dusun untuk melaksanakan pendataan Penduduk dan pembinaan serta pengawasan terhadap peristiwa penting warganya.
16.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Daerah.
17.Penduduk sementara adalah setiap Warga Negara Asing yang memegang izin tinggal terbatas di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
18.Data Kependudukan adalah data orang perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
19.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
20.Orang Asing adalah orang bukan WNI yang berada di dalam Daerah yang tinggal tetap atau tinggal terbatas.
21.Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing Untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Izin tinggal tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah Surat Keterangan yang diberikan oleh Dinas kepada Orang ~ 6 ~ Asing yang mendapat izin tinggal terbatas yang bermaksud tinggal di Daerah.
24.Surat Keterangan Tinggal Sementara yang selanjutnya disingkat SKTS adalah surat keterangan yang diberikan oleh Dinas kepada Penduduk WNI yang tinggal sementara di Daerah.
25.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN adalah surat keterangan yang diberikan oleh Dinas kepada Penduduk WNI yang bermaksud menetap di luar negeri.
26.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKDLN adalah surat keterangan yang diberikan oleh Dinas kepada WNI yang datang di Daerah setelah menetap di luar negeri.
27.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana, kerusuhan sosial, atau bertempat tinggal di Daerah terbelakang atau terpencil yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
28.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa Kependudukan dan Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta Penerbitan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Identitas atau Surat Keterangan Kependudukan.
29.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
30.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, pindah keluar, perubahan alamat tempat tinggal dan alamat tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
31.Biodata Penduduk adalah keterangan yang menghimpun data yang berisi elemen tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan kaadaan yang dialami oleh Penduduk diantaranya meliputi nama asli, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin status perkawinan, pendidikan, agama, hubungan keluarga dan ~ 7 ~ informasi data dasar lainnya sebagaimana tercantum di dalam formulir isian untuk WNI (per keluarga) yang selanjutnya disebut F-1.01.
32.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
33.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
34.Kepala Keluarga adalah: