DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2024

Nomor
6
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Peraturan ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, termasuk: Penyesuaian dengan kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan berbasis identitas digital. Penghapusan sanksi administratif untuk batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi warga negara Indonesia. Pembaruan ketentuan pelaporan peristiwa kependudukan, pencatatan sipil, dan pengelolaan data penduduk. Penegasan mekanisme pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terintegrasi dengan sistem digital. Penyesuaian prosedur pelaporan dan penyediaan dokumen kependudukan oleh perangkat daerah terkait.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…