1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
2.Bupati adalah Bupati Kayong Utara. 3
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintah Daerah.
6.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
8.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda, perbup, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan Bupati, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, keputusan badan kehormatan DPRD dan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
9.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati atas dasar kewenangan dan perintah perundang- undangan yang lebih tinggi.
10.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
11.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD dan Keputusan Kepala Perangkat Daerah adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
12.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
15.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan Daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
16.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah 4 tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
17.Pengundangan adalah penempatan produk hukum Daerah dalam lembaran Daerah, tambahan lembaran Daerah, atau berita Daerah.
18.Autentifikasi adalah salinan produk hukum Daerah sesuai aslinya.
19.Nomor register yang selanjutnya disebut noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
20.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Perda, Perbup, dan peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
21.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras,antar golongan, dan gender.
22.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
23.Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
24.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan pada Daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
25.Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas bupati dan wakil bupati karena bupati dan wakil bupati Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye bupati dan wakil bupati.
26.Hari adalah hari kerja. 5