1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kayong Utara.
4.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kayong Utara.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara.
8.Bagian Hukum adalah Perangkat Daerah atau unit kerja yang membidangi pembentukan produk hukum Daerah.
9.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, dan berbentuk keputusan meliputi keputusan Bupati, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, keputusan badan kehormatan DPRD, dan keputusan kepala Perangkat Daerah.
10.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Kayong Utara.
11.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Kayong Utara.
12.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
13.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD dan Keputusan Kepala Perangkat Daerah adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
14.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
15.Analisis Kebutuhan Perda yang selanjutnya disingkat AKP adalah mekanisme perencanaan pembentukan Perda yang meliputi proses identifikasi kebutuhan dan analisa kebutuhan dalam rangka Propemperda yang sesuai kewenangan, kebutuhan, kondisi, dan kemampuan Daerah.
16.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
18.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang- undangan Daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
19.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
20.Pengundangan adalah penempatan produk hukum Daerah dalam lembaran Daerah, tambahan lembaran Daerah, atau berita Daerah.
21.Autentifikasi adalah salinan produk hukum Daerah sesuai aslinya.
22.Nomor register yang selanjutnya disebut noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
23.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
24.Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
25.Penjabat Bupati adalah aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan wakil Bupati.
26.Penjabat Sekretaris Daerah adalah aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Bupati atau Gubernur untuk melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris Daerah karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
27.Penjabat Sementara adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk melaksanakan tugas Bupati dan wakil Bupati karena Bupati dan wakil Bupati cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Bupati dan wakil Bupati.
28.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: