Pembiayaan pelaksanaan Pendidikan Gratis pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan satuan Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat serta satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi di Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara. ~ 10 ~ Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 31 Agustus 2018 Pj. BUPATI KAYONG UTARA, Ttd H. SYARIF YUSNIARSYAH Diundangkan di Sukadana pada tanggal 31 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2018 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (9)/(2018) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MOLYADI, S.H. Pembina/(IV/a) NIP.197507092007011019 ~ 11 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYOMNG UTARA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS I. UMUM Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar merupakan bagian dari kebijakan pendidikan di Indonesia dalam mencapai pendidikan untuk semua (education for all). Sejalan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan khusus, perizinan pendidikan pada satuan pendidikan menengah, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Agar penyelenggaraan pendidikan secara gratis di Kabupaten Kayong Utara pada satuan pendidikan dasar dan menengah tetap dilaksanakan secara berkesinambungan sebagaimana visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kayong Utara 2013-2018, dipandang perlu Pemerintah Kabupaten Kayong Utara tetap menyelenggarakan pendidikan secara gratis 12 tahun. Atas pertimbangan dasar tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis perlu dilakukan penyesuaian kembali. ~ 12 ~ II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1