DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2025

Nomor
36
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Satuan pendidikan yang dapat menerima BOP Pendidikan Anak Usia Dini adalah: Taman Kanak-Kanak; Kelompok Bermain; Taman Penitipan Anak; Satuan Pendidikan Sejenis; Sanggar Kegiatan Belajar; dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…