Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 30 Desember 2025 BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA Diundangkan di Sukadana pada tanggal 30 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, TTD ERWIN SUDRAJAT BERITA DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2025 NOMOR 36 Salinan telah diteliti dan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Saros Kausar, SH NIP. 198502052009021005 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 36 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN KAYONG UTARA PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI A. LATAR BELAKANG Dalam rangka peningkatan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan dan dalam upaya menjawab berbagai permasalahan pendidikan di Kabupaten Kayong Utara, seperti masih belum optimalnya pencapaian Angka Partisipasi Kasar PAUD, masih tingginya angka putus sekolah, masih rendahnya angka melanjutkan pendidikan dan masih belum optimalnya pencapaian kualitas pendidikan di Kabupaten Kayong Utara. Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan strategis program pendidikan gratis bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 97) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 159). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, bahwa Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara memberikan biaya operasional kepada satuan pendidikan secara langsung kepada satuan pendidikan jenjang PAUD berupa penyediaan Dana Bantuan Pendidikan (BOP), dalam menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Pada dasarnya satuan pendidikan telah mendapatkan BOP PAUD yang merupakan program Pemerintah Pusat dengan peruntukan yang tertuang didalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Pembiayaan yang belum teralokasikan melalui BOSP PAUD akan dialokasikan menjadi BOP. Jadi BOP yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara diperuntukkan khusus membiayai biaya operasional yang tidak dibiayai melalui Dana BOP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di dalam pelaksanaan operasional dan pertanggungjawaban dana APBD yang dialokasikan untuk biaya operasional pendidikan di Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan petunjuk teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan PAUD di Kabupaten Kayong Utara. Dalam konteks penyedia layanan pendidikan gratis di Kabupaten Kayong Utara, maka sumber pendapatan PAUD untu biaya operasional sekolah adalah sebagai berikut :
a.Bantuan Operasional Pendidikan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara yang dikenal dengan nama BOP PAUD;
b.Bantuan Operasional Pendidikan PAUD dari sumber Anggaran Pendapata dan Belanja Negara;
c.Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A. TUJUAN DAN SASARAN Tujuan penyediaan dana Bantuan Operasional Pendidikan PAUD di Kabupaten Kayong Utara dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun adalah sebagai berikut :
1.Menyediakan dana operasional untuk penyelenggaraan pendidikan jenjang PAUD di Kabupaten Kayong Utara dalam rangka merealisasikan program layanan pendidikan gratis;
2.Meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan pelatihan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pembelajaran/pelatihan sehingga dapat menghasilkan tamatan yang berkualitas, cerdas, terampil dan berkarakter untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
3.Mengurangi angka putus sekolah;
4.Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar;
5.Meningkatkan Angka Partisipasi Murni;
6.Meningkatkan Angka melanjutkan; dan
7.Memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Sasaran penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan ini diperuntukkan bagi semua satuan pendidikan jenjang PAUD baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kayong Utara. B. PERUNTUKAN DANA BOP Bantuan Operasional Pendidikan PAUD digunakan oleh sekolah untuk pemenuhan biaya yang dibutuhkan sekolah terutama untuk membiayai kegiatan operasional yaitu :
1.Pengadaan Pakaian Seragam Peserta Didik Baru Pengadaan Pakaian Seragam bagi peserta didik baru jenjang PAUD 5 (Lima) Kecamatan antara lain sebagai berikut : No. Nama Satuan Pendidikan NPSN KECAMATAN 1 TK Negeri Pembina 69871071 Sukadana 2 TK Negeri Pembina 69871074 Simpang Hilir 3 TK Negeri Pembina 69871079 Teluk Batang 4 TK Negeri Pembina 69871085 Seponti 5 TK Negeri Pembina 69871069 Pulau Maya
2.Besaran maksimal masing-masing Pakaian Seragam Peserta Didik Baru sebagai berikut : No. Jenjang Jenis Pakaian Harga Satuan/stel TK Seragam Biru putih Rp 120.000,- Seragam Olahraga Rp 120.000,- Batik Daerah Rp 120.000,- *). Harga satuan disesuaikan dengan harga pasar C. PENUTUP Penyusunan petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD di Kabupaten Kayong Utara ini diharapkan dapat membantu semua satuan Pendidikan untuk :
1.Dapat mengelola keuangan sekolah yang telah dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.Menyusun dan menyampaikan laporan secara tepat waktu.
3.Memelihara catatan, dokumentasi dan bukti-bukti cukup, kompeten, dan relevan perlu dilakukan oleh tim manajemen sekolah
4.Agar sekolah dapat melakukan perencanaan dan pembiayaan dalam mengelola keuangan sekolah dengan tepat dan akurat sesuai peraturan yang berlaku. Selain hal di atas diharapkan dengan diberikan bantuan pemerintah daerah dalam hal pendanaan operasional pendidikan di sekolah dan pengelolaan yang tepat akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, semoga SDM di Kabupaten Kayong Utara meningkat, berkualitas, sehat cerdas dan berakhlak mulia serta memiliki pendidikan yang bermutu. BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 36 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN KAYONG UTARA.
1.Contoh Kuitansi TANDA PENERIMAAN SUDAH DITERIMA DARI : Kepala TK Negeri Pembina..... UANG SEBANYAK : ............... YAITU KEPERLUAN : Dibayar Belanja Pakaian Seragam Peserta Didik DIBEBANKAN PADA KEGIATAN : BOP DAK NON FISIK TAHUN 20... KODE REKENING : .............. Terbilang Rp :........... SETUJU DI BAYAR: DIBAYAR: ............, ............... KEPALA SEKOLAH BUKU PEMBANTU TK PEMBINA.... TGL.......... Yang Menerima. NO........... BENDAHARAWAN ................... ................... .................... NIP NIP BUKU KAS/BUKTI NO..... Lembar : I, II III IV
2.Contoh Surat Pesanan PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA D I N A S P E N D I D I K A N TAMAN KANAK-KANAK NEGERI PEMBINA Alamat : ......................... NPSN : ................ Kode Pos : ...... Sukadana, Nomor : 037 /TKN.PMBN/ VI / 2025 Kepada, Sifat : Segera Yth. Toko ............. Lamp : 1 Rangkap Di- Hal : Pesanan Tempat Sehubung dengan kebutuhan lembaga, maka kami mohon untuk memenuhi keperluan sebagai berikut No Jenis permintaan Volume Harga satuan Jumlah 1 Pembayaran seragam pakaian peserta didik 1 Kegiatan ........ ........ Jumlah ....... Demikian surat pesanan ini disampaikan untuk dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Mengetahui Kepala sekolah TK Negeri Pembina ...... .............................. NIP......................... -- 1 --
3.Contoh Berita Acara Serah Terima PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA D I N A S P E N D I D I K A N TAMAN KANAK-KANAK NEGERI PEMBINA Alamat : .................... NPSN : ......... Kode Pos : 78852 BERITA ACARA SERAH TERIMA Pada hari ini tanggal …………bulan ………...Tahun ……………….. yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ( Nama personil Kepala Sekolah ) Jabatan : Kepala Sekolah Melakukan pemeriksaan kas kepada: Nama : (Nama Bendahara BOP) Jabatan : Bendahara BOP Berdasarkan pemeriksaan barang serta bukti-bukti dalam pengurusan ini, kami memperoleh hasil sebagai berikut: Jumlah uang yang dihitung dihadapan bendahara/pemegang Kas adalah :
a.Saldo Bank : Rp.
b.Materai : Rp. Jumlah : Rp. Saldo menurut Buku Kas Umum : Rp. Perbedaan antara saldo Buku kas dan Buku Saldo : Rp. Penjelasan selisih saldo adalah : Tidak ada pecahan Rp. Mengetahui, Kepala Sekolah ......................... NIP. Bendahara BOP ......................... NIP. -- 2 --
4.Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK (SPTJM) SEKOLAH /MADRASAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) TAHUN ANGGARAN 20... Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : .......................................................................... Jabatan : .......................................................................... Nama Sekolah : .......................................................................... NPSN : .......................................................................... Alamat : .......................................................................... Kabupaten : Kayong Utara Dengan ini menyatakan setuju untuk menerima dana BOP periode ..................... 20… yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 20..., sesuai dengan perhitungan dana Tahun Anggaran 20… sebesar Rp. ................................(…) yang tertera dalam dokumen Pakta Integritas dan sanggup untuk:
a.Melaksanakan program BOP secara partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan.
b.Menggunakan dana BOP yang diterima tersebut untuk membiayai personalia dan non personalia sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja yang telah disusun dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Dikdas Tahun Anggaran 2025.
c.Memberikan pembebasan dan atau keringanan biaya pendidikan bagi siswa miskin di sekolah sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2025.
d.Bertanggung jawab mutlak secara administrasi, teknis, dan keuangan terhadap pengelolaan, pembelanjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP Tahun Anggaran 2025.
e.Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
f.Mengirimkan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku secara tepat waktu. Demikian pernyataan kesanggupan dan tanggung jawab mutlak ini dibuat dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab. Sukadana ,…...........................2025 Kepala ........................................ __________________________ NIP. Materai Rp. 10.000,- Stempel&ttd -- 3 --
5.Pakta Integritas PAKTA INTEGRITAS SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) TAHUN ANGGARAN 2025 Dalam rangka pengelolaan dana BOP yang diterima oleh Kepala ......................................................... Kabupaten Kayong Utara yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025 dengan ini saya menyatakan bahwa:
1.Penerima Dana BOP, wajib melaksanakan program secara partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling percaya sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah.
2.Penerima Dana BOP Tidak dan Tidak Akan menjanjikan atau memberikan imbalan berupa uang atau bentuk lain yang mempunyai nilai uang kepada siapapun dengan alasan apapun.
3.Penerima Dana BOP sanggup melaksanakan program sesuai dengan (a) rencana peruntukkan dana operasional personalia dan non personalia sesuai dengan Juknis BOP Tahun Anggaran 2025; (b) rencana jumlah siswa miskin yang dibebaskan dan/atau diberikan keringanan biaya sekolahnya sebagai kompensasi penerimaan dana BOP yang telah disusun.
4.Penerima Dana BOP dalam pengelolaan dana, sanggup melaksanakan tugas dengan bersih dan professional dalam arti akan mengerahkan seluruh kemampuan dan sumberdaya yang ada secara optimal untuk memberikan hasil yang terbaik mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB), pelaksanaan program/kegiatan, pengelolaan keuangan, serta pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan.
5.Apabila saya sebagai Penerima Dana BOP melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bertanggungjawab mutlak dan bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab. ........................., ….................... 20... Kepala............................................. _________________________________ NIP. -- 4 --
6.Contoh BA Serah Terima Hasil Pekerjaan BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN Nomor : 027/ /XXX/20… Pada hari ini ............. tanggal .................. bulan ................. tahun ………….. kami yang bertanda-tangan di bawah ini masing-masing:
1.Nama : NAMA BENDAHARA BOP NIP : NIP BENDAHARA BOP Jabatan : Bendahara BOP TK................... Alamat : ALAMAT SEKOLAH Selanjutnya disebut Pihak Pertama
2.Nama : NAMA PENYEDIA JASA Jabatan : JABATAN PENYEDIA JASA Alamat : ALAMAT PENYEDIA JASA Selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Kedua telah menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak Pertama untuk pekerjaan sebagai berikut: Nama Pekerjaan : Pengadaan Pakaian Seragam Peserta Didik Baru No.Surat Permintaan Pembelian :............................... 974/ /VVV/20… Nilai Pengadaan : Rp. Nama Kepala Sekolah : NAMA KEPALA SEKOLAH Penyedia : NAMA PENYEDIA Wakil Penyedia : - Pihak Pertama telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan,dengan uraian sebagai berikut:
1.Jumlah barang telah sesuai dengan ketentuan dalam Surat Pesanan;
2.Barang berfungsi dengan baik; dan
3.Waktu sesuai jadwal . Dari uraian pemeriksaan,hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Pesanan dan Pihak Pertama menerima Hasil Pekerjaan yang diserahkan oleh Pihak Kedua. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Pihak Pertama Bendahara BOP TK .... Pihak Kedua Penyedia Barang/Jasa BENDAHARA BOP NAMA PENYEDIA JASA BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA