1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
6.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberkan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
7.Bayi adalah anak baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
8.Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
9.Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk Bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
10.Produk bayi lainnya adalah produk bayi yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui meliputi segala bentuk susu dan pangan bayi lainnya, botol susu, dot, dan empeng.
11.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah meletakkan bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu segera setelah bayi lahir selama satu jam.
12.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
13.Tenaga Kesehatan adalah seorang profesional yang bekerja di bidang kesehatan yang mempunyai kompetensi untuk menolong persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak meliputi, perawat, bidan, dokter, dokter spesialis kebidanan dan kandungan, dan dokter spesialis anak.
14.Fasilitas khusus Menyusui dan/atau memerah ASI yang selanjutnya disebut dengan ruang ASI adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah dan/atau konseling menyusui/ASI.
15.Tenaga terlatih pemberian ASI adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan mengenai pemberian ASI melalui pelatihan antara lain konselor menyusui yang telah mendapatkan sertifikat.
16.Penyelenggara adalah pejabat, pegawai atau orang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tempat kerja dan tempat sarana umum.
17.Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
18.Tempat Sarana Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan bagi kegiatan masyarakat.
19.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.