1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
5.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9.Penduduk adalah penduduk Kabupaten Kebumen.
10.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
11.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
12.Kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang dan/atau sekelompok orang, baik laki-laki maupun perempuan tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya yang bermartabat.
13.Penduduk miskin adalah seseorang atau sekelompok orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya.
14.Rumah Tangga Miskin adalah sesorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus yang umumnya tinggal bersama serta makan dari satu dapur yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya.
15.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah, Pemerintah Daerah, yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
16.Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
17.Hak dasar ialah hak warga negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, meliputi hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk memperoleh kesehatan, hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan hak untuk membangun dan mengembangkan diri sesuai karakter budayanya.
18.Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan.
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
20.Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat RPKD adalah rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun.
21.Rencana Aksi Tahunan adalah rencana kerja pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 1 (satu) tahun.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
23.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten, yang selanjutnya disebut TKPK Kabupaten, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Daerah.
24.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa, yang selanjutnya disingkat TKPK Desa adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Desa.
25.Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari kebijakan program penanggulangan kemiskinan.
2.Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) huruf a Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :