Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp3.089.359.994.980,00 (tiga triliun delapan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) bertambah sebesar Rp83.681.192.338,00 (delapan puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sehingga menjadi Rp3.173.041.187.318,00 (tiga triliun seratus tujuh puluh tiga miliar empat puluh satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas rupiah). Ketentuan mengenai uraian Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…