1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kendal.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Kendal.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat Baperlitbang adalah Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Kendal.
8.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat Dispermasdes adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal. 5
9.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat Disperkim adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal.
10.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata yang selanjutnya disingkat Disporapar adalah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal.
11.Camat adalah Camat di Kabupaten Kendal.
12.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
14.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
15.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
16.Musyawarah Desa yang selanjutnya disingkat musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
17.Musyawarah perencanaan pembangunan desa yang selanjutnya disingkat musrenbangdes adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan Prioritas, Program, Kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Swadaya Masyarakat Desa dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 6
18.Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
19.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
20.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
21.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kerja dan Anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana untuk pembangunan kegiatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa penerima bantuan.
25.Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat Bankeu Pemdes adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Pemerintah Desa yang berwujud uang.
26.Sarana Prasarana Perdesaan adalah Segala sesuatu yang berupa syarat atau upaya yang berwujud fisik yang dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud dan tujuan serta merupakan penunjang utama terselenggaranya pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
27.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. 7
28.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang bercirikan desa, yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan, guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
29.Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemampuan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
30.Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.
31.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, sekelompok orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.