Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bag. Hukum & HAM – Perda No. 3/2019 3
2.Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Kepahiang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kepahiang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kepahiang yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
7.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang.
8.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah KabupatenKepahiang.
9.Perangkat Daerah adalah pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
10.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
11.Pembentukan Perda adalah proses pembuatan peraturan perundang- undangan di daerah yang pada dasarnya dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
12.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis diKabupaten Kepahiang.
13.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
14.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Provinsi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
15.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang.
16.Hari adalah hari kerja.