1.Daerah adalah Kabupaten Kepahiang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
3.Bupati adalah Bupati Kepahiang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Kepahiang.
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang.
6.dihapus.
7.Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehanlainnya yang sah.
8.Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah..
9.Pegguna Barang adalah Pejabat pemegang Kewenangan penggunaan barang milik Negara / Daerah. Bag. Hukum / 2018 3
10.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik- baiknya.
11.Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
12.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
13.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
14.Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tertentu tersebut diserahkan kembali kepada Bupati.
15.Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
16.dihapus.
17.Kerjasama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
18.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatn barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, utuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
19.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
20.NJOP adalah Nilia Jual Objek Pajak.
21.Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang utuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab adminstrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
22.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah.
23.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Bag. Hukum / 2018 4
24.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah atau pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima pengantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
25.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah , antar pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
26.Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal / saham Daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah.
27.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, investarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Investarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
29.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu.
30.Daftar barang pengguna adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang.
31.Daftar barang kuasa pengguna adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang.
32.Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementrian /lembaga dan pemerintah daerah.
33.Pejabat penatausahaan barang adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
34.Pengurus barang pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada pada pejabat penatausahaan barang.
35.Pengurus barang pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada pengguna barang.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah dan ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :