DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2017

Nomor
9
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Barang milik daerah meliputi : a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila : a. Tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…