1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan ratryat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan Pemerintah Bidang Peternakan.
7.Rabies adatah penyakit menular yang bersifat akut menyerang susunan syaraf pusat yang dapat menulari semua Hewan Penular Rabies dan manusia, YonB disebabkan oleh virus rabies. I I
8.Penanggulangan Rabies adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi atau mengatasi penyakit rabies. g.HewanPenularRabies,ymtgselanjutnyadisebutHPRadalah hewan yang dapat berperan sebagai penyebar virus rabies' mencakup: anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya' 10. pemilik Hewan penular Rabies, selanjutnya disebut Pemilik HPRadalahorangataubadanhukumyangmenguasai hewanpenularrabiesberdasarkanhaktertentuyang diperoleh melalui pengalihan hak secara cuma-cuma sebagai pemberian atau hadiah, jual-beli, sewa-menyewa' tukar- menukar,ataucalalainmenurutketentuanperaturan perundang-undangan, baik untuk tujuan-tujuan komersial maupun non-komersial.
11.Pemeliharaan Hewan Penular Rabies selanjutnya disebut Pemeliharaan HPR adalah keseluruhan kegiatan pemeliharaan, sekurang-kurangnya mencakup penyediaan tempat hidup, pemberian makanan' dan perawatan kesehatan.
12.Pencegahan adalah suatu tindakan memberi rasa aman kepadamasyarakatdanpengendalianpenyebaranrabies' l3.Peredaranadalahrangkaiankegiatanpemasukanatau pengeluaranhewanpenularrabiesdaridankeKabupaten KepulauanSiauTagulandangBiaro,antarKabupatellKota se-Sulawesi Utara melalui rangkaian kegiatan, sekurang- kurangnya mencakup penyediaan, Pengangkutan' pemind,ahan, dan pengalihan kepemilikan' pemindahtanganarr,baikdengancarakomersialmaupun non-komersial.
14.Vaksin adalah vaksin rabies untuk hewan penular rabies.
15.Vaksinasi rabies adalah pemberian vaksin dalam usaha menimbulkan kekebalan untuk mencegah rabies pada hewan Penular rabies.
16.Vaksinator adalah orang yang melakukan vaksinasi'
17.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan Hewan Penular Rabie s dengal memperhatikan prinsip-prinsip kesej ahteraan hewan.
18.Kartu Registrasi Hewan Penular Rabies adalah kartu tanda it kepemilikan hewan penular rabies yang memuat identitas hewan penular rabies dan pemiliknya'
19.Kartu Vaksinasi adalah kartu ytrLg digunakan untuk melakukan penca trrtrrrL dan merupakan bukti bahwa hewan penular rabies tertentu telah divaksinasi' 20.Tandavaksinasiadalahtandayangdikenakanpadahewan penular rabies yang telah divaksinasi'
21.Tim koordinasi, yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yangdibentukolehPemerintahKabupatenKepulauanSiau Tagulandang Biaro ymLgdipimpin langsung oleh Bupati atau Wakil Bupati dalam penanggulangan penyakit rabies di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan melibatkan segenap elemen masyarakat'
22.Riset adalah kegiatan penelitian dalam usaha penanggulangan d'an pencegahan penyakit rabies di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro' 23.Surveilanceadalahkegiatanpenelusurandanpemantauan penyakit rabies baik secara alrtif maupun pasif' 24.Kesejahteraanhewanadalahsegalaurusanyangada hubungand.engankeadaanfisikdanmentalhewanmenurut ukuranprilakualamihewanyangperluditerapkandan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. 2l.KejadianLuarBiasaadalahkejadianrabiesyangmenurut pemahamarLnya dianggaP Pemerintah. kejadian luar biasa oleh
26.Epidemiologis adalah identifikasi suatu penyakit termasuk pola-polapenyebarannyapadasuatuwilayahdalamkurun waktu tertentu.
27.Bulkti diagnostik adalah bukti adanya virus rabies pada HPR yang ditetapkan oleh laboratorium ya-rrtg berwenang dan berkomPeten.
28.Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungErn ketersediaarnaya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. I! rl d. BAE} II RUANG LINGKUP