Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1973
- Nomor
- 17
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan suatu peraturan tentang pembuatan,persediaan, peredaran dan pemakaian vaksin, sera serta bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan, sebagai pelaksanaan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
BAB II
Vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan hanya boleh beredar melalui Dinas-dinas Peternakan, Apotek dan Badan-badan lain yang telah mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
…
Vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan dalam pemakaiannya harus ada dibawah pengawasan seorang dokter hewan.
BAB III
Untuk pembuatan, persediaan dan peredaran vaksin, sera dan bahan- bahan diagnostika biologis untuk hewan harus mendapat izin yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Surat izin sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 7 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini dapat dicabut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya apabila ternyata pemegang surat izin :
Ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pembuatan, persediaan dan peredaran vaksin, sera dan bahan diagnostika biologis untuk hewan yang dilakukan oleh Lembaga-lembaga penelitian, Fakultas- fakultas dan Badan-badan lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan tujuan hanya untuk penelitian.
Pengawasan atas pembuatan, persediaan, peredaran dan pemakaian vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan ada ditangan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)