Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan NJOP sebagai berikut:
a.Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan NJOP sampai dengan Rpl.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0, 1 % (nol koma satu persen); dan
b.Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan NJOP di atas Rpl.000.000.000,- (satu milyar) ditetapkan sebesar 0,22 % (nol koma dua puluh dua persen).
2.Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diatur dengan Peraturan Bupati. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di tetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan pajak Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen), maka untuk dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Bumi dan Bangunan serta sesuai dengan prinsip pemungutan pajak yang tidak memberatkan bagi masyarakat dan dunia usaha, tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Bumi dan Bangunan disesuaikan dengan kemaouan dan kondisi masvarakat. Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah hasil dari pungutan pajak belum optimal sehingga target yang ditetapkan tidak tercapai, terutama dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Bumi dan Bangunan, hal ini disebabkan adanya keengganan dan keberatan dari masyarakat untuk membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Bumi dan Bangunan karena tarifnya relatif tinggi dan tidak ada perbedaan antara tarif pajak Bumi dan Bangunan antara NJOP dibawah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) dengan yang di atas Rp.1.000.000.000,- (satu milyar). Besarnya penerimaan pemerintah daerah dari pajak tidak terlepas dari kesadaran wajib pajak, maka wajib pajak harus diberi motivasi dan menumbuhkan kesadaran untuk membayaran pajak dan adanya peraturan perundang-undangan yang jelas sebagai landasan dan pedoman dalam pengelolaan pajak, sehingga tidak menimbulkan interprestasi yang berbeda bagi wajib pajak dan pengelola pajak, disamping itu juga kewajiban pajak tidak memberatkan bagi masyarakat clan dunia usaha. Pajak merapukan kewajiban setiap warga negara, karena dengan uang hasil pajak pemerintah dapat melanjutkan pembangunan. Pajak memberikan manfaat secara tidak langsung bagi masyarakat, karena kontraprestasi yang akan dikembalikan pada masyarakat adalah dalam bentuk pembangunan infrasruktur dan fasilitas umum, sehingga pajak tersebut akan dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH II. PASAL DEMI PASAL