DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
251

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pajak daerah; retribusi daerah; pemungutan pajak daerah; pemungutan retribusi daerah; pembukuan dan pelaporan; ketetapan pajak; kedaluwarsa; penghapusan piutang pajak dan retribusi; keberatan dan banding; pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi; kerahasiaan data wajib pajak; ketentuan pidana; dan insentif pemungutan.

Isi peraturan

Teks251PDFHirarki

Memuat teks peraturan…