(1)Laboratorium Kesehatan Daerah adalah Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kerinci yang selanjutnya disingkat Labkesda adalah upTD bidang kesehatan di bawah Instansi Kesehatan Kabupaten Kerinci, sebagai tempat untuk menangani pemeriksaan laboratorium kesehatan rujukan terintegrasi di tingkat Kabupaten Kerinci sebagai sarana kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal manusia atau bahan bukan berasal dan manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat.
(2)Kepala Labkesda adalah Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kerinci yang membawahi seluruh staf Labkesda dalam menjalankan operasional pemeriksaan laboratorium kesehatan klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat.
(3)Laboratorium kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dani manusia atau bahan bukan berasal dani manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat.
(4)Laboratorium kesehatan swasta adalah sarana kesehatan swasta yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dani manusia atau bahan bukan berasal dani manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat.
(5)Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatat.
(6)Laboratorium kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
(7)Pelayanan Laboratorium Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan pemeriksaan diagnosa baik dengan metode pemeriksaan laboratorium sederhana, sedang maupun canggih yang merupakan bagian kegiatan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan melalui pemeriksaan laboratorium kesehatan yang dilakukan oleh tenaga analis kesehatan, analis farmasi, sanitarian dan paramedis lainnya yang disesuaikan dengan bidang jenis Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan yang terdiri dani Pemeriksaan Fisika, Kimia, Bakteriologi Parasitologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi, Hematologi, Serologi, Urine, Toksikologi, Napza (dopping) dan Imunologi.
(8)Pelayanan Pemeriksaan Serologi adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk pemeriksaan laboratorium yang berhubungan dengan penyakit imun (penurunan kekebalan tubuh).
(9)Pelayanan Pemeriksaan Bakteriologi adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk pemeriksaan laboratorium yang berhubungan dengan berbagai kuman penyakit.
(10)Pelayanan Pemeriksaan Parasitologi adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk pemeriksaan laboratorium yang berhubungan dengan berbagai penyakit parasit.
(11)Pelayanan Pemeriksaan Parasitologi adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk pemeriksaan laboratorium yang berhubungan dengan berbagai penyakit parasit.
(12)Pelayanan Pemeriksaan Kimia Klinik adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk pemeriksaan laboratorium kimia yang berhubungan dengan berbagai penyakit dan gangguan dalam tubuh manusia.
(13)Pelayanan Pemeriksaan Hematologi adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk pemeriksaan laboratorium yang berhubungan dengan berbagai penyakit dan gangguan pada tubuh manusia.
(14)Pelayanan Pemeriksaan Urinalisa adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk pemeriksaan laboratorium yang berhubungan dengan berbagai penyakit dan gangguan dalam (urin) air seni manusia.
(15)Pelayanan Pemeriksaan Bahan Narkoba, Psikotropika, Zat Adiktif dan Dopping (Napza) adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk pemeriksaan laboratorium yang berhubungan dengan berbagai bahan/zat narkotika penggunaan obat- obatan terlarang termasuk obat-obatan jenis psikotropika, penggunaan zat adiktif lainnya dan jenis obat-obatan dopping yang dapat mengakibatkan ketergantungan ataupun kecanduan zat-zat tersebut sehingga dapat merusak tubuh dan gangguan syaraf manusia bahkan dapat menyebabkan kematian.
(16)Pelayanan Pemeriksaan Toksikologi adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk pemeriksaan laboratorium yang berhubungan dengan berbagai zat racun dalam tubuh manusia (spesimen manusia).
(17)Pelayanan Pemeriksaan Kimia Lingkungan adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk pemeriksaan laboratorium yang berhubungan dengan berbagai zat yang berada di lingkungan, baik pada zat air, padatan, tanah, udara dan bahan lainnya.
(18)Jenis Metode Pemeriksaan adalah berbagai jenis metode pemeriksaan laboratorium kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan alat laboratorium secara sederhana, sedang dan canggih.
(19)Metode Pemeriksaan Sederhana adalah metode pemeriksaan laboratorium kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan alat laboratorium yang banyak menggunakan sistem manual.
(20)Metode Pemeriksaan Sedang adalah metode pemeriksaan laboratorium kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan alat laboratorium yang tingkat metode pemeriksaannya lebih tinggi lagi daripada metode pemeriksaan sederhana.
(21)Metode Pemeriksaan Canggih adalah metode pemeriksaan laboratorium kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan alat laboratorium yang tingkat metode pemeriksaannya lebih tinggi lagi daripada metode pemeriksaan sedang.
(22)Jasa Pelayanan Kesehatan adalah jasa pelayanan kesehatan dengan segala bentuk kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan, rawat map maupun pelayanan rawat darurat kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh unit sarana pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah dengan dipungut biaya.
(23)Jasa sarana adalah imbalan yang diterima Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Puskesmas/Puskesmas Perawatan serta jaringannya, dan Labkesda atas pemakaian sarana pelayanan kesehatan, bahan, obat-obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dani pasien, perorangan pribadi, masyarakat atau badan.
(24)Jasa pelayanan adalah imbalan dan pendukung operasional yang diterima pelaksana sebagai petugas pelayanan kesehatan yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, perorangan pribadi, masyarakat atau badan.
(25)Pelayanan Kesehatan Dasar adalah pelayanan kesehatan/medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga Kesehatan Dokter Umum atau Dokter Gigi.
(26)Pelayanan Medik Spesialistik adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Dokter Spesialis.
2.Ketentuan pada 1ampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2011 Nomor 23), ditambah sebagaimana perubahan terlampir pada lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan mi. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci. - ' A I ''' r") •-•jk 1!7.' '','-'7 A 4v Ig.-..;:l.,„14.rii i..pl 1 •...7..:1'....• ,,1 i 7,,,,...,::.:7..: :-,:i.-i,,...,,,p-OqN ',i if ,,,j ..z.....,...-_._.........,„,..........._,. ., pl •.,..,.....-----,....., 01, , D A Ditetapkan di Sungai Penuh Pada Tanggal 30 s E PTEIVIEW 019 BUPATI KERINCI, Diundangkan di Sungai Penuh Pada tanggal 30 SEPT E Mel% 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KERINCI, GAZDINUL GAZAM NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI: / /2019 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019 NOMOR NtIVA 1:1-1.1t4C1. HK iKUM LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR F2. TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA TARIF RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/ PESANGGRAHAN /VILLA NO JENISKEKAYAAN DAERAH OBJEK/FASILITAS TARIF (Rp)
1.Pesanggrahan di Sanggaran Agung a.Standard Room/AC 100.000/hari b.Standard Room/Non AC 100.000/hari
c.Extrabed 40.000/hari
c.Ruang Pertemuan (Kapasitas 400 rang) 150.000/hari TELAH DI TELITI KEBENARANNYA KASI 4- 1KAB1D SEKEETAS , KEPALA BAOAN1 ASISTEN SEKDA -IQ, BUPATI KERINCI, ADI OZAL HK -ENUH tiUKUM LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 11. TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA TAR1F RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA I.TEMPAT REKREASI NO 0I3JEK SUBJEK TARIF/ICALI (RP)
1.Objek Wisata Danau Kerinci Tanjung Hatta dan Dermaga Wisatawan Mancanegara Hari Libur - Anak-anak - Dewasa 10.000 / Orang 15.000/Orang Hari Biasa - Anak-anak - Dewasa 5.000/Orang 10.000/Orang Wisatawan Nusantara Hari Libur - Anak-anak - Dewasa 5.000/Orang 10.000/Orang Hari Biasa - Anak-anak - Dewasa 4.000/Orang 6.000/ Orang
2.Objek Wisata Air Panas Semurup Fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Daerah. Wisatawan Mancanegara Hari Libur _ Anak-anak - Dewasa 10.000/Orang 15.000/ Orang 5.000/Orang 10.000/Orang Hari Biasa - Anak-anak - Dewasa Wisatawan Nusantara Hari Libur - Anak-anak - Dewasa 5.000/Orang 10.000/Orang Hari Biasa - Anak-anak - Dewasa 4.000/Orang 6.000/ Orang
3.Objek Wisata Air Panas Sungai Medang WisatawanMancanegara Hari Libur - Anak-anak - Dewasa 10.000/Orang 15.000/ Orang Han Biasa - Anak-anak - Dewasa 5.000/Orang 10.000/Orang Wisatawan Nusantara Hari Libur - Anak-anak - Dewasa 3.000/Orang 7.000/Orang Hari Biasa - Anak-anak - Dewasa 2.000/Orang 4.000/Orang
4.Objek Wisata Aroma Peco Wisatawan Mancanegara Har Libur - Anak-anak - Dewasa 10.000/Orang 15.000/Orang Hari Biasa - Anak-anak - Dewasa 5.000/Orang 10.000/Orang Wisatawan Nusantara Hari Libur - Anak-anak - Dewasa 5.000/Orang 10.000/Orang Hari Biasa - Anak-anak - Dewasa 4.000/Orang 6.000/Orang
5.Objek Wisata Air Teljun Telun Berasap Wisatawan Mancanegara Hari Libur - Anak-anak - Dewasa 10.000/Orang 15.000/Orang Hari Biasa - Anak-anak - Dewasa 5.000/Orang 10.000/Orang Wisatawan Nusantara Hari Libur - Anak-anak - Dewasa 5.000/Orang 10.000/Orang Hari Biasa - Anak-anak - Dewasa 4.000/Orang 6.000/Orang
6.Objek Wisata Air Terjun Koto Lebuh Tinggi Wisatawan Mancanegara Hari Libur - Anak-anak - Dewasa 10.000/Orang 15.000/Orang Hari Biasa - Anak-anak - Dewasa 5.000/Orang 10.000/Orang Wisatawan Nusantara Hari Libur - Anak-anak - Dewasa 3.000/Orang 7.000/Orang Han Biasa - Anak-anak - Dewasa 2.000/Orang 4.000/Orang
7.Objek Wisata Tanjung Repelita Danau Kerinci Wisatawan Mancanegara Hari Libur - Anak-anak - Dewasa 10.000/Orang 15.000/Orang Hari Biasa - Anak-anak - Dewasa 5.000/Orang 10.000/Orang Wisatawan Nusantara Hari Libur - Anak-anak - Dewasa 3.000/ Orang 7.000/Orang Hari Biasa - Anak-anak - Dewasa 2.000/Orang 4.000/Orang
8.Objek Wisata Gunung Tujuh Heaking Track 4.000/Orang II. TEMPAT OLAH RAGA NO OBJEK JENISLAPANGAN TARIF (Rp)
1.GOR Kemenangan SAK - Voli - Basket - Takraw - Futsal - Karate - PencakSilat 150.000/Jam 50.000/Jam 100.000/Jam 75.000/Jam 45.000/Jam. 100.000/Jam
2.Gedung Bulutangkis - Bulutangkis 150.000/bulan/shift
3.Lapangan Tenis - Komplek Kantor Bupati - Komplek Dinas PU - TenisLapangan - TenisLapangan 250.000/bulan/shift 150.000/bulan/shift 5. Lapangan Pemda - Bolakaki - Voli -Panjat Dinding /Climbing wall 150.000/Jam 100.000/Jam 100.000/Jam
6.KolamRenang Hari Biasa - Anak-anak - Dewasa 5.000/Orang 7.500/Orang Hari Libur - Anak-anak - Dewasa 7.500/ Orang 10.000/Orang GOR Kemenangan SAK Siang (07.00.18.00) Malam (07.00.18.00) Siang Ma'am (07.00.24.00) 1.500.000/Pemakaian 2.000.000/Pemakaian 3.000.000/Pemakaian Lapangan PEMDA Siang (07.00.18.00) Malam (07.00.18.00) Siang Malam (07.00.24.00) 750.000/ Pemakaian 750.000/Pemakaian 1.500.000/Pemakaian BUPATI KERINCI, TELAH DI TELITI KEBENARANNYA IKASI KABID SEKRETAIN1S KEPALA 6—ADAN 1ASISTEN ,SEKDA OLEN r. 1 kj-3AG HUKUM ADIR ZAL LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMORIt TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI HASIL USAHA DAERAH NO OBJEK SPESIFI KASI TAMP` (Rp)
1.Sektor Pertanian Tanaman Pangandan Hortikultura Padi Sawah/Ladang Padi Sawah/Ladang - Benih Label Putih - Benih Label Ungu 15.000/Kg 13.000/Kg
2.SektorTanamanHortikultura Kentang Jeruk Manggis Durian Alpokat - GO - G1 -G2 -G3 - Label Biru (okulasi) - Label Biru (biji) - Label Biru (sambungpucuk) - Label Biru (sambungpucuk) 2.750/knol 2.000/knol 17.000/Kg 12.000/Kg 40.000/btg 30.000/btg 40.000/btg 25.000/btg
3.SektorTanamanPerkebunan - Bibit Surian - Bibit Karet - Bibit Mahoni - BibitP ulai - Bibit Sungkai - Bibit Salak SariIntan - Bibit Buah Naga - Bibit Duku - Bibit Sukun - Bibit Mangga - Bibit Rambutan - Bibit Kopi Arabica Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang 2.000/btg 3.000/btg 1.000/btg 1.000/btg 800/btg 35.000/btg 15.000/btg 30.000/btg 25.000/btg 25.000/btg 25.000/btg 2.000/btg JENIS OBJEK PRODUKSI HASIL USAHA DAERAH NO OBJEK SPESIFIKASI TARIF (Rp) 1 Induk Ikan Semah -Jantan 150.000/kg - Betina 130.000/kg 2 Induk Ikan Nila Gift -Jantan (400-600gr) 35.000/kg -Betina (350-450 gr) 35.000/kg 3 Calon Induk Ikan Nila Gift -Jantan (150-400gr) 25.000/kg -Betina (150-350 gr) 25.000/kg 4 Induk Ikan Mas -Jantan (500-1.500 gr) 50.000/kg -Betina (1.000-3.500gr) 50.000/kg 5 Calon Induk Ikan Mas -Jantan (200-500gr) 40.000/kg -Betina 500-1.000gr) 40.000/kg 6 Induk Ikan Gurami -Jantan (1.500-2.000gr) 60.000/kg -Betina (1.000-2.000gr) 60.000/kg 7 Calon Induk Ikan Gurami -Jantan (300-1.500 gr) 45.000/kg -Betina (300-1.000 gr) 45.000/kg 8 Induk Lele Sangkuriang -Jantan (1.000-2.000gr) 30.000/kg -Betina (1.200-2.000gr) 30.000/kg 9 Calon Induk Lele -Jantan (500-1.000 gr) 20.000/kg Sangkuriang -Betina (500-1.200 gr) 20.000/kg 10 Induk Ikan Nila merah -Jantan (400-600gr) 35.000/kg -Betina (350-450 gr) 35.000/kg 11 Calon Induk Ikan Nila -Jantan (150-400gr) 25.000/kg Merah -Betina (150-350 gr) 25.000/kg 12 Induk Ikan Lele Dumbo -Jantan (1.000-2.000gr) 30.000/kg -Betina (1.200-2.000gr) 30.000/kg 13 Calon Induk Lele Dumbo -Jantan (500-1.000 gr) 20.000/kg -Betina (500-1.200 gr) 20.000/kg 14 Induk Ikan Bawal -Jantan (1.500-3.500gr) 60.000/kg -Betina (2.000-3.500gr) 60.000/kg 15 Calon Induk Ikan Bawal -Jantan (500-1.500 gr) 50.000/kg -Betina (500-2.000 gr) 50.000/kg I. BENIH IKAN NO JENIS OBJEK PRODUKSI HASIL USAHA DAERAH TARIF RETRIBUSI (Rp) TARIF (Rp) 1 Ikan Semah - Ukuran1-3 cm - Ukuran3-5 cm - Ukuran5-8 cm - Ukuran8-12 cm 750/ekor 1.000/ekor 2.000/ekor 2.500/ekor 2 Benih Ikan mas - Ukuran1-3 cm - Ukuran3-5 cm - Ukuran5-8 cm - Ukuran8-12 cm 100/ekor 150/ekor 200/ekor 500/ekor 3 Benih Ikan Patin - Ukuran1-3 cm - Ukuran3-5 cm - Ukuran5-8 cm - Ukuran8-12 cm 250/ekor 350/ekor 500/ekor 750/ekor 4 Benih Ikan Nila Gift - Ukuran1-3 cm - Ukuran3-5 cm - Ukuran5-8 cm - Ukuran8-12 cm 100/ekor 150/ekor 250/ekor 500/ekor 5 Benih Ikan Nila JICA - Ukuran1-3 cm - Ukuran3-5 cm - Ukuran5-8 cm - Ukuran8-12 cm 100/ekor 150/ekor 200/ekor 500/ekor 6 Benih Ikan Nila Merah - Ukuran1-3 cm - Ukuran3-5 cm - Ukuran5-8 cm - Ukuran8-12 cm 100/ekor 150/ekor 200/ekor 500/ekor 7 Benih Ikan Nila Citra Lada - Ukuran1-3 cm - Ukuran3-5 cm - Ukuran5-8 cm - Ukuran8-12 cm 100/ekor 150/ekor 200/ekor 500/ekor 8 Benih Ikan Lele Dumbo - Ukuran1-3 cm - Ukuran3-5 cm - Ukuran5-8 cm - Ukuran8-12 cm 100/ekor 150/ekor 200/ekor 500/ekor 9 Benih Ikan Lele Lokal - Ukuran1-3 cm - Ukuran3-5 cm - Ukuran5-8 cm - Ukuran8-12 cm 100/ekor 150/ekor 200/ekor 500/ekor 10 Benih Ikan Lele Sangkuriang - Ukuran1-3 cm - Ukuran3-5 cm - Ukuran5-8 cm - Ukuran8-12 cm 100/ekor 150/ekor 200/ekor 500/ekor 11 Benih Ikan Gurami - Ukuran1-3 cm - Ukuran3-5 cm - Ukuran5-8 cm - Ukuran8-12 cm 200/ekor 500/ekor 750/ekor 1.000/ekor 12 Benih Ikan Bawal - Ukuran1-3 cm 200/ekor - Ukuran3-5 cm 500/ekor - Ukuran5-8 cm 750/ekor BUPATI KERINCI, AD OZAL LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR It TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA TARIF RETRIBUSI LABORATORIUM DAN AMBULANCE 1 Pemeriksaan Laboratorium I. Konsultasi Pemeriksaan Laboratorium 1). Konsultasi Dokter Spesialis / Phatologi Klinis Rp 50.000 2). Konsultasi Dokter Umum Rp 30.000 II. Mutu Air 1). Pemeriksaan Fisika
a.PH Rp 15.000
b.Suhu Rp 10.000
c.Bau Rp 10.000
d.Warna Rp 30.000
e.Rasa Rp 10.000 2). Pemeriksaan Kimia
a.Besi Rp 35.000
b.Nitrat Rp 35.000
c.Nitrit Rp 35.000
d.Flourida Rp 35.000
e.Cromium Rp 35.000
f.Selenium Rp 35.000
g.Kesadahan Rp 35.000
h.Klorida Rp 35.000
i.Mangan Rp 35.000
j.Seng Rp 35.000
k.Sulfat Rp 35.000
1.Tembaga Rp 35.000
m.Amoniak Rp 35.000 3). Pemeriksaan Mikrobiologi
a.Air Bersih - MPN Coliform Rp 100.000
b.Air Minum - MPN Coliform Rp 100.000 - Escherisia Coli Rp 100.000
c.Air Limbah Medis/ Rumah Tangga Rp 950.000 III. Hematologi 1). Darah Rutin Rp 75.000 2). Darah Lengkap Rp 150.000 3). Haemoglobin Rp 25.000 4). Eritrosit Rp 25.000 5). Leukosit Rp 25.000 6). Hitung Jenis leukosit Rp 30.000 7). Clothing Time (CT) Rp 25.000 8). Blooding Time (BT) Rp 25.000 9). Gambaran Darah Tepi Rp 100.000 10). Golongan Darah Rp 15.000 IV. Kimia Klinik 1). Fungsi Hati
a.SGOT Rp 25.000
b.SGPT Rp 25.000
c.Bilirubin Total Rp 25.000
d.Bilirubin Direck Rp 25.000
e.Protein Urine Rp 30.000
f.Albumin Rp 25.000 2). Fungsi Lemak
a.Cholesterol Rp 25.000
b.Hdl Rp 25.000
c.Ldl Rp 25.000
d.Triglicerida Rp 25.000
e.Asam Urat Rp 25.000 3). Diabetes
a.Glukosa Puasa 5trv v c Rp 25.000
b.Glucosa 2 Jam PP Rp 25.000
c.Glucosa sewaktu Rp 25.000 4). Fungsi Ginjal
a.Urea N Rp 25.000
b.Urea N Urine Rp 35.000
c.Creatinin Rp 25.000
d.Creatinin Urine Rp 35.000 V. Serologi 1). HbsAg Rp 30.000 2). Anti HBS Rp 50.000 3). Gumpal Widal Rp 50.000 4). Tes Kehamilan Rp 15.000 5). Golongan Darah Rp 15.000 6). HIV Rp 70.000 7). HCV Rp 50.000 8). VDRL (Floculasi) Rp 50.000 9). TPHA (Rapid) Rp 50.000 10). IGG (Dengue) Rp 50.000 11). IGM (Dengue) Rp 50.000 12). RF Rp 50.000 VI. Urinalisa 1). Urine Rutin Rp 15.000 2). Urine Lengkap Rp 25.000 3). Glukosa Rp 10.000 4). Protein Rp 10.000 5). Bilirubin Rp 10.000 6). Sedimen Rp 25.000 7). Analisa Sperma Rp 50.000 VII. Narkoba 1). Mariyuana Rp 50.000 2). Ganja Rp 50.000 3). Amphetamin Rp 50.000 4). Coccain Rp 50.000 5). Tetra Hidro Cannabiol Rp 50.000 VIII. BAKTERIOLOGI 1). Neisseria Gonorrhoe (GO) Rp 25.000 2). Penentuan Kuman Gram Rp 15.000 3). Golongan Coli Rp 100.000 4). Coli Tinja Rp 100.000 5). BTA TB Paru Rp 20.000 6). BTA Kusta (Lepra) Rp 25.000 IX. FAECES 1). Warna, Bentuk, Lendir Rp 8.000 2). Bakteri Rp 5.000 3). Eritrosit Rp 5.000 4). Leukosit Rp 5.000 5). Amouba Rp 5.000 X. ELEKTROLIT DARAH 1). Kalsium Rp 80.000 2). Natrium Rp 80.000 3). Kalium Rp 80.000 4). Magnesium Rp 80.000 XI. HORMON THYROID 1).T3 Rp 100.000 2). T4 Rp 100.000 3). TSH Rp 100.000 4). FT3 Rp 150.000 5). FT4 Rp 150.000 XII. TOXICOLOGI 1). Acethyl Cholineestrasi Rp 25.000 2). Keracunan Makanan Rp 100.000
a.Nitrat Rp 35.000
b.Nitrit Rp 35.000
c.Sulfat Rp 35.000
d.Tembaga Rp 35.000
e.Amonia Rp 35.000
f.Mercuri Rp 35.000
g.Kuman/Bakteri Rp 150.000
h.Alkohol Rp 100.000 3). Mutu Makanan
a.Formalin Rp 65.000
b.Boraks Rp 65.000
c.Rhodamin B Rp 65.000
d.Methanil Yellow Rp 65.000 XIII. PARASITOLOGI 1). Malaria Rp 30.000 2). Mikrofilaria Rp 45.000 3). Telur Cacing Rp 30.000 XIV. PRAKTEK ORIENTASI 1). Praktek Perorangan/ Hari Rp 30.000 2). Praktek Perorangan/ Minggu Rp 150.000 3). Praktek Perorangan/ Bulan Rp 400.000 4). Magang Perorangan/Minggu Rp 300.000 5). Magang Perorangan/ Bulan Rp 700.000 XV. PENELITIAN 1). Penelitian Per Kegiatan Rp 150.000 2). Jasa Bimbingan Penelitian Rp 1 50.000 XVI. Tes Lain-Lain - Tes Kehamilan Rp 20.000 2 Ambullance rujukan pasien :
a.Dalam Wilayah Kerja Puskesmas : 1). Pelayanan ambulance Rp 150.000 2). Abodemen (sopir, cuci mobil,d11) Rp 50.000
b.Dalam Kabupaten Kerinci: 2). Pelayanan ambulance Rp 500.000 3). Abodemen (sopir, cuci mobil,d11) Rp 150.000
c.Luar Kabupaten Kerinci: 1). Kerinci - Jambi: a). Belanja BBM / km Rp 7.700 b). Pelayanan ambulance Rp 2.300.000 c). Abodemen (sopir, cuci mobil, dll) Rp 375.000 d). Petugas pendamping/orang Rp 275.000 2). Kerinci - Padang : a). Belanja BBM / km Rp 7.500 b). Pelayanan ambulance Rp 1.800.000 c). Abodemen (sopir, cuci mobil, dll) Rp 300.000 d). Petugas pendamping / orang Rp 250.000
d.Pengangkut mayat dalam Wilayah Kerja Puskesmas : 1). Belanja BBM / km Rp 7.500 SEKr: ETARIS KEPALA BADAN ASISTEN E c. C A ' ...4-4.2.40.,M0000,10001004 000000.0000000000,00.0.004 r 2). Pelayanan ambulance Rp 200.000 3). Abodemen (sopir, cuci mobil,d11) Rp 150.000 4). Petugas pendamping / orang Rp 75.000
e.Pengangkut mayat dalam Kabupaten Kerinci : 1). Belanja BBM / km Rp 7.500 2). Pelayanan ambulance Rp 200.000 3). Abodemen (sopir, cuci mobil,d11) Rp 150.000 4). Petugas pendamping / orang Rp 75.000 BUPATI KERINCI, ADI 'ZAL