menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat : 1. Pasal · 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang- undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun .2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 '.f.ahun.20.14 _ tentang Pemerintahan Daerah · [Lembaran Negax;~ Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR .l[ TAHUN2017 TENTANO PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM !\ \I ;J • BUPATI KERINCI PROVINSl JAMBI \· L I
2.Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai beriku t : . Pasal 70 ( 1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2)Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)meliputi belanja Iangsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara tele~ornunika$i. berupa Belanja Perjalanan Dinas::da.n,Bela,nja Ba:tang Ha.bi$ Pakai. Pasat·69 ( 1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan penegendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun. (2} Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu] tahun. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentarrg Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2011 Nomor 22) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut: '!.' i <· Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI dan BUPATI KERINCI MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2.011 TENTANG RETRIDUSI JASA UMUM. Menetapkan
5.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.Keputusan Oubernur Jambi Nomor 785/KEP.QUB/SETDA.HKM-3.2/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci; .: t.:
(5)Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar Rp 2.084.000. per menara per tahun,
(6)Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat {5), dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, - .. NILA!' ..·.. NO LOKASI/KAWASAN MENARA KOEFESJEN 1 Dalam Kota 0.9 2 Luar Kota 1.1 . 2.0Jumlah --·· - :....-----
b.Koefesien Kawasan Menara (KKM) NO JENIS MENARA NI LAI KOEFESIEN 1 Menara Pole 0.9 2 Menara 3 kaki ·LO 3 Menara 4 kaki Ll Jumlah 3.0
(4)Nilai koefisicn sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah sebagai berikut:
a.Koefisien Jenis Menara (KJM} KJM KKM ee Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi "" Koefisien .Jenis Menara :::: Koefisien Kawasan Menara Keterangan: RPMT
(3)Formula perhitungan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut : RPMT = KJM + KKM x tarif 2
(2)Tarif retribusi tetapkan berdasarkan forrnulasi dengan memperhitungkan faktor Jenis menara dan Kawasan menara, ji, •.' (l) Ditetapkan Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa melipu ti belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Barang Habis Pakai.