1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Kerinci.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kerinci.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dinas adalah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kerinci.
6.Lahan adalah bagian daratan dani permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang memengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
7.Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
8.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokokbagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
9.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
10.Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
12.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
13.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
14.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
15.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan Ekonomi
16.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
17.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
18.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan panganyang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun hargayang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
19.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dani tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
20.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secaramandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
21.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dani sumber hayati, baik nabati maupunhewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
22.Intensifikasi lahan pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
23.Eksentensifikasi lahan pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan arealusaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
24.Diversifikasi pertanian adalah usaha penganekaragaman usahatani (diversifikasi horizontal)dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi pertanian seperti usahaproduksi penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran (diversifikasi vertikal).
25.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
26.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
27.Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hakguna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
28.Lahan marginal adalah lahan yang miskin hara dimana kandungan air yang tinggi, bahan organiknya tinggi dan mineralnya rendah seperti tanah rawa.
29.Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutan disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci.
31.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang Daerah Kabupaten Kerinci untuk periode
32.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan jangka menengah Daerah Kabupaten Kerinci untuk periode 5 (lima) tahun.
33.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah Kabupaten Kerinci untuk periode 1 (satu) tahun.
34.Badan Perencanaan Pembangunan Pengembangan dan Penelitian Daerah yang selanjutnya disingkat BP4D adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Kerinci.