1.Daerah adalah Kabupaten Ketapang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Ketapang.
4.Bupati adalah Bupati Ketapang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
7.Dinas adalah Dinas yang membidangi Kepemudaan dan Olahraga.
8.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, diselenggarakan di daerah.
9.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina Olahraga, dan tenaga Keolahragaan.
10.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial
11.Olahragawan adalah pengolahragaan yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
12.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
13.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi dalam bidang Olahraga.
14.Cabang Olahraga unggulan strategis adalah Kabang Olahraga yang ditetapkan berdasarkan standar nasional Keolahragaan, standar kompetensi dan standar prestasi.
15.Penyelenggaraan Keolahragaan yang selanjutnya disebut dengan Perencanaan adalah rangkaian kegiatan yang sistematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang dan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan Keolahragaan.
16.Perencanaan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek Keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan Keolahragaan.
17.Pendanaan Keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Keolahragaan.
18.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai keterbatasan fisik dan intelektual, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya melakukan aktivitas sehari- hari secara selayaknya.
19.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Komite Olahraga Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi Keolahragaan nasional yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan kegiatan Olahraga prestasi setiap anggota di Daerah.
21.Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia, yang selanjutnya disingkat FORMI merupakan wadah berhimpun organisasi Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia.
22.National Paralympic Committee, yang selanjutnya disingkat NPC adalah wadah Keolahragaan Penyandang Disabilitas di Indonesia yang berwenang mengkoordinasikan dan membina setiap dan seluruh Olahraga Prestasi Penyandang Disabilitas Indonesia maupun di ajang Internasional.
23.Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disingkat IOCO adalah organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis Olahraga atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional yang bersangkutan.
24.Induk Organisasi Olahraga Fungsional adalah organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang Olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga Rekreasi, dan/atau Olahraga Prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau Olahragawan.
25.Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah yang selanjutnya disingkat PPLPD adalah wadah pembinaan dan pelatihan atlet yang berbakat Olahraga dan potensial untuk dikembangkan menjadi atlet berprestasi.
26.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional Keolahragaan.
27.Doping adalah penggunan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi Olahraga
28.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga (single event).
29.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan/ perlombaan Olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang Olahraga (multi event).
30.Festival Olahraga adalah suatu kegiatan perlombaan Olahraga rekreasi yang bertujuan memperebutkan gelar atau bersifat eksebisi, invitasi dan persahabatan
31.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
32.Olahraga Rekreasi adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh berkembang sesuai kondisi dan nilai budaya masyarakat untuk kesehatan, kebugaran, dan kesenangan.
33.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
34.Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
35.Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
36.Olahraga massal yaitu Olahraga yang melibatkan segenap kalangan dan lapisan Masyarakat.
37.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang khusus dilakukan sesuai kondisi kelainan fisik, intelektual, dan gangguan sensorik.
38.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan atau tim dalam kegiatan Olahraga.
39.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
40.Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang Keolahragaan.
41.Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan
42.Standar Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan di Kabupaten Ketapang.
43.Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
44.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
45.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
46.Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
47.Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan Keolahragaan.
48.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga.
49.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
50.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan Keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
51.Informasi Keolahragaan adalah layanan informasi yang menyajikan data Keolahragaan meliputi organisasi Olahraga, sarana dan prasarana, dan kebijakan pemerintah, Pemerintah Daerah, serta peran serta Masyarakat dalam kegiatan Olahraga.
52.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan di Kabupaten Ketapang.