1.Daerah adalah Kabupaten Ketapang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Ketapang.
3.Bupati adalah Bupati Ketapang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Ketapang.
5.Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Ketapang.
6.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Republik Indonesia Komando Distrik Militer 1203 Ketapang.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Ketapang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang.
9.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.
10.Rumah Sakit Umum Daerah dokter Agoesdjam Ketapang yang selanjutnya disebut RSUD dr. Agoesdjam Ketapang adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.
11.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang.
12.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang.
13.Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang.
14.Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Ketapang yang selanjutnya disebut satuan tugas adalah tim yang dibentuk oleh Bupati Ketapang, mempunyai tugas mempercepat penanggulangan Corona Virus Disease 2019 melalui sinergitas antar pemerintah, badan usaha, akademisi, masyarakat, dan media.
15.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
16.Wabah adalah penularan penyakit dengan jumlah lebih banyak dari biasanya dalam suatu area tertentu.
17.Pandemi adalah wabah penyakit yang terjadi secara luas diseluruh dunia.
18.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis corona virus yang baru ditemukan, yang merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019.
19.Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang harus diikuti oleh semua pihak agar dapat beraktifitas secara aman pada saat pandemi.
20.Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas yang selanjutnya disingkat 5M adalah protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
21.Setiap orang adalah orang perseorangan.
22.Badan usaha adalah setiap orang dan/atau sekumpulan orang yang merupakan kesatuan yang melakukan kegiatan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24.Bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
25.Penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial.
26.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat PPKM adalah suatu upaya untuk membatasi interaksi, pertemuan antara orang dengan orang dan kelompok dengan kelompok, yang diharapkan dapat mengurangi penularan Covid-19.
27.Karantina mandiri adalah proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini Covid-19 melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala Covid-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi Covid-19 atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal.
28.Isolasi mandiri adalah proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala Covid-19 dengan masyarakat luas.
29.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana.
30.Surveilans epidemiologi adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulagan secara efektif dan efesien.
31.Perilaku hidup bersih dan sehat di masa pandemi Covid-19 yang selanjutnya disingkat PHBS pencegahan Covid-19 adalah sekumpulan perilaku yang dipratikkan atas dasar kesadaran untuk mencegah terpaparnya diri dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19.
32.Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
33.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
34.Suspek adalah seorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut: