Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2021 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonom diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tindak lanutnyam pemerintah daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan melalui penyelenggaraan pembangunan daerah. Pembangunan daerah merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan guna meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah. Dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjenjang sesuai periodisasi dan substansinya baik untuk pemerintah daerah maupun perangkat daerah (PD). Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dijabarkan menjadi Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah dalam RPJMD dan Renstra PD, selanjutnya diturunkan menjadi perencanaan pembangunan tahunan daerah dalam RKPD dan Renja PD. Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2045, daerah wajib untuk menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. RPJMD Kabupaten Klaten Tahun 2025-2029 disusun untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggarakan Pemerintahan Daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat. RPJMD Kabupaten Klaten Tahun 2025- 2029 menjabarkan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sekaligus merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan dan pencapaian 8 (Delapan) Asta Cita, 17 (Tujuh belas) Program Prioritas, dan 8 (Delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025-2029. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Klaten Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL