Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 26 Agustus 2021 BUPATI KLATEN, Cap Ttd SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 26 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap Ttd JAKA SAWALDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2021 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 8 – 184 / 2021 ) Mengesahkan Salinan / Fotocopy Sesuai dengan Aslinya a.n BUPATI KLATEN SEKRETARIS DAERAH u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap Ttd Sri Rahayu, SH. MHum Pembina Tingkat I NIP. 19700902 199903 2 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026 I. UMUM Pada hakekatnya, perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah, tujuan, kebijakan, sasaran dan prioritasnya sebagaimana ditetapkan dalam RPJPN. Kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan dalam RPJMD dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan kurun waktu lima tahun. RPJMD sebagai rencana jangka menengah selanjutnya diterjemahkan secara kongkrit, spesifik dan operasional menjadi rencana operasional tahunan. Selain untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, pembangunan daerah juga bertujuan untuk meningkatkan hasil- hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar masyarakat lebih sejahtera. Dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembanguan Nasional, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, tujuan dan sasaran Kepala Daerah untuk waktu 5 (lima) tahun yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD, dan memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, memuat beberapa hal yaitu:
a.arah kebijakan keuangan daerah;
b.strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah, disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan. RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Klaten. Oleh karena berbagai urgensitas tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2021-2026. II. PASAL DEMI PASAL