Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 13 September 2024 BUPATI KLATEN, Cap. ttd. SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 13 September 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap. ttd. JAJANG PRIHONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2024 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (14-303 /2024) Mengesahkan Salinan Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd SRI RAHAYU PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kondisi daerah yang masih dalam koridor pembangungan nasional. Perencanaan Pembangunan Daerah memiliki tujuan untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Rencana pembangunan daerah tersebut disusun dalam sebuah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Salah satu dokumen rencana pembangunan daerah yang harus disusun adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD. RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah yang memuat penjabaran Visi, Misi, arah Kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mengingat akan pentingnya rencana Pembangunan dalam dimensi jangka Panjang, serta memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana SALINAN Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Kabupaten Klaten wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. RPJPD Kabupaten Klaten digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD Kabupaten Klaten pada masing-masing tahapan dan periode RPJMD sesuai dengan Visi, Misi dan program Bupati Klaten yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah Kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Klaten Tahun 2025-2045 adalah untuk:
1.mendukung koordinasi antar pelaku Pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah;
2.menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu antar fungsi pemerintah maupun Pusat dan Daerah;
3.menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
4.menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan;
5.mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Klaten Tahun 2025- 2045. II. PASAL DEMI PASAL