( 1) Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
(2)Penyelenggaraan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan
(2)Penyelenggaraan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh OPD Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kolaka.
e.menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan pada daerah;
f.mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah;
g.melakukan pemantauan pelaksanaan program:
1.pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah kabupaten, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi;
2.pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan Usaha Menengah;
3.pengembangan Kemitraan usaha.
h.melakukan evaluasi pelaksanaan program:
1.pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah kabupaten, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan telmologi;
2.pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
3.pengembangan Kemitraan usaha.
1.menginfonnasikan dan menyampaikan secara berkala basil pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah kepada Menteri dan gubernur.