3.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara /l f • • • • Nomor 4286);
5.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubhik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355)
6.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor IO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
8.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan euangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234j, 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provms Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401J,
12.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
13.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majclis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I7 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor • • 5650),
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Noror 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679]; 15.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provins sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); I6.Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022) I7.Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
18.Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539];
19.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 NomOr 82, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
20.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Noror 4741); 21 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4815];
22.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penvusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 3 / • • • Nomor 5104);
23.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor I2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Noor 199); 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2011 Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah Otonom Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 712J;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor I Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka timur (Lembaran Daerah kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor I);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 2)
28.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kera Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka timur [Lembaran Daerah kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 3), 29 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka timur (Lembaran Daerah kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 4), Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH K.ABUPATEN KOLAKA TIMUR dan BUPATI KOLAKA TIMUR