1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
2.PemerintahDaerahadalahBupatidanperangkatdaerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Dinas adalah Dinas yang menangani Pendapatan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, 3 kongsi, koperasi, dana pensiun,
8.persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, embaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat menjadi UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas.
10.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
15.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan mengunakan formulir atau telah dilakukan dengan
16.Cara lain kekas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
17.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang 4 atau seharusnya tidak terutang.
20.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
21.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
22.Rumah Sakit Umum Daerah Selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
23.Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kolaka Timur.
24.Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelengaraan kegiatan pelayanan medis dan non medis yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya Rumah Sakit dan Puskesmas.
25.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pegobatan , visite, rehabilitasi medis dan atau pelayanan lainnya Rumah Sakit dan Puskesmas.
26.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima RSUD dan Puskesmas Kabupaten Kolaka Timur atas pemakaian sarana termasuk bahan kimia, alat dan fasilitas yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan dan rehabilitasi serta pelayanan lainnya.
27.Pelaksana pelayanan adalah tenaga kesehatan yang langsung memberikan pelayanan kepada pasien yaitu tenaga medis, perawat, dan tenaga penunjang medis dan tenaga secara tidak langsung memberikan pelayanan kepada pasien yaitu tenaga penunjang non medis, tenaga administrasi dan tenaga lain yang membantu kelancaran pelayan kesehatan Rumah Sakit dan Puskesmas.
28.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan dipuskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, laboratorium kesehatan daerah dan tempat 5 pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola olehPemerintah Daerah.
29.PuskesmasPembantuadalahunitpelayanankesehatan yangsederhanadan berfungsi menunjang serta membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayahyang lebih kecildan derajat kecanggihan yang lebih rendah.
30.Puskesmas Keliling adalah unit pelaksana kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda empat atau perahu bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta seperangkat tenaga yang berasal dari Puskesmas berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan karena letaknya jauh dan terpencil.
31.Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pelayanan, pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan lingkungan untuk penentuan jenis, penyebab penyakit, kondisi kesehatan, kondisi lingkungan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan, masyarakat dan faktor lingkungan.
32.Laboratorium Kesehatan Daerah adalah laboratorium dengan kemampuan pemeriksaan meliputi jenis pemeriksaan yang dibutuhkan untuk menunjang Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) secara terpadu yang mencakup upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan, pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, pengamanan penggunaan zat adiktif (bahan tambahan makanan) dalam makanan dan minuman, serta pengamanan narkotika, psikotropika zat adiktif dan bahan berbahaya.
33.Pemeriksaan meliputi jenis pemeriksaan yang 6 dibutuhkan untuk menunjang Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan(UKP) secara terpadu yang mencakup upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan, pemberantasan penyakit menular,penyehatan lingkungan,pengamanan penggunaan zatadiktif (bahan tambahan makanan) dalam makanan dan minuman, serta pengamanan narkotika, psikotropika zat adiktif dan bahan berbahaya.
34.Unit Laboratorium Kesehatan Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dan laboratorium masyarakat.
35.Laboratorium kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia, dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
36.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusidan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
37.Pemeriksaan di bidang mikrobiologi adalah pemeriksaan laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan di bidang mikrobiologi yang meliputi kelompok bakteri, parasit, jamur/kapang, makanan dan minuman.
38.Pemeriksaan dibidang kimia adalah pemeriksaan laboratorium kesehatan yang melaksanakan 7 pelayanan kesehatan di bidang kimia yang meliputi kimia lingkungan, kimia organik dan anorganik.
39.Pemeriksaan di bidang lingkungan adalah pemeriksaan laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan di bidang lingkungan yang meliputi pemeriksaan air perorangan, pemeriksaan air perusahaaan (secara fisik, kimiawi khusus logam dan mikrobiologi), pemeriksaan kebisingan, pemeriksaan cholinesterase, pemeriksaan kadar debu, dan pemeriksaan limbah medis.
40.Pemeriksaan di bidang serologi dan patologi adalah pemeriksaan laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan di bidang serologi dan patologi yang meliputi bidang hematologi dan kimia klinik.
41.Pengobatan adalah tindakan pengobatan yang diberikan oleh Dokter atau jika berhalangan didelegasikan kepada pengatur rawat atau Bidan yang ditunjuk untuk menjalankan pengobatan, perawatan, dan lain-lainnya yang ada hubungannya dengan kesehatan.
42.Perawatan adalah asuhan keperawatan dan pemeliharaan orang sakit oleh semua tenaga medis, dengan mempergunakan/pemakaian obat-obatan, alat-alat kedokteran serta perkakas rumah tangga, makan dan minum.
43.Rawat Jalan adalah pengobatan tanpa menginap di Puskesmas, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas Pembantu, dan Bidan di Desa.
44.Rawat Inap adalah pengobatan atau perawatan dengan menginap di Puskesmas dengan rawat inap.
45.Tindakan medis adalah semua tindakan yang bertujuan untuk diagnostik, terapi/pengobatan, pemulihan kepada cacat badan atau jiwa, pengecekan dan peningkatan kesehatan dengan menggunakan atau tanpa menggunakan alat kesehatan/medis dan 8 atau bahan serta dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan wewenang untuk itu.
46.Sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari zat organik dan atau zat an-organik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan.
47.Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Tempat Pengumpulan Sampah Sementara dengan penyediaan Kontainer atau Transfer Depo sampai dengan pengolahan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah.
48.Tempat Pengumpulan Sampah Sementara yang selanjutnya disebut TPSS adalah tempat mengumpulkan sampah yang bersifat sementara dan ditempatkan dalam kontainer.
49.Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPAS adalah tempat yang dipersiapkan untuk membuang/mengkarantinakan/menyingkirkan/meng olahsampah, sehingga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
50.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
51.Tempat Parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat untuk memarkir kendaraan.
52.Parkir di Tepi Jalan Umum adalah parkir yang dilaksanakan ditepi jalan Umum yang merupakan satu kesatuan dalam Daerah milik dan pengawasan jalan.
53.Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama 1 (satu) tahun atau sampai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
54.Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang-barang maupun jasa-jasa yang 9 ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang atau jasa.
55.Lokasi Pasar adalah lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat yang dipergunakan untuk memperjualbelikan barang dan jasa.
56.Pelayanan Pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dibangun diatas tanah milik Pemerintah Daerah khusus disediakan untuk para pedagang.
57.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didarat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.
58.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
59.Toko adalah sebuah bangunan tetap yang dibangun dan dipergunakan untuk berjualan yang berada dalam areal 200 m² dari lokasi pasar.
60.Kios adalah sebuah bangunan tetap dalam bentuk petak berdinding keliling yang dapat ditutup/dibuka dan dipergunakan untuk berjualan.
61.Los adalah sebuah bangunan tetap didalam pasar yang sifatnya terbuka tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan dan diisi oleh beberapa orang pedagang.
62.Pelataran adalah lahan yang tersedia dan dimanfaatkan/digunakan oleh pedagang yang belum menempati los, ruko, dan toko.
63.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
64.Mobil Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor 10 angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
65.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
66.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
67.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan pengujian dan atau pemeriksaan bagian- bagian kendaraan bermotor, keretagan dengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
68.Pengujian Berkala merupakan lanjutan dari pengujian pertama, dan sudah menjadi kategori kendaraan wajib uji, dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
69.Alat Pengujian Kendaraan Bermotor Mekanis adalah serangkaian alat yang digerakkan dengan cara kerja mesin dan teknik komputer digunakan untuk pengujian kendaraan bermotor.
70.Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berbentuk buku, yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
71.Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berbentuk plat lengkap dengan segelnya yang berisi data mengenai kode wilayah pengujian nomor uji kendaraan dan nomor kendaraan.
72.Tanda Samping adalah tanda berisi informasi singkat hasil uji yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan cat/stiker pada bagian samping kanandan kiri kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan 11 khusus.
73.Bengkel adalah bengkel yang telah memenuhi persyaratan teknis yang dinyatakan dengan sertifikat.
74.Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
75.Alat Pencegah Kebakaran adalah alat yang dapat memberikan isyarat/tanda pada saat awal terjadi kebakaran.
76.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat/benda yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
77.Kakus/Tangki adalah tempat pembuangan hajat setempat.
78.Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT atau Tempat Pembuangan Akhir Tinja yang disingkat TPAT adalah tempat pembuangan akhir limbah tinja yang dipersiapkan aman dan tidakmencemari lingkungan berupa tempat pembuangan tinja yang terolah secara alami.
79.Pelayanan Penyedotan Kakus adalah penyedotan air limbah berupa tinja berasal dari kakus/tanki septic milik orang pribadi atau badan yang kemudian diangkut dengan mobil tinja untuk dibuang ke IPLT.
80.Alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang metrologi.
81.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda terasah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
82.Teraulang adalah suatu kegiatan menandai dengan 12 tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
83.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkandengan standar ukuran yang mampu telusur ke standar Nasional dan Internasional untuk Satuan Ukuran.
84.Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus,yang selanjutnya disingkat pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusannya atau segel pembungkusannya.
85.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan- bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu Kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimanafungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan sarana telekomunikasi.