Menetapkan M~MUTUSKAN: BUPATIKOLAKATIMUR dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKOLAKATIMUR Dengan Persetujuan Bersama
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut perat uran perunda ng-u ndangan diwajibkan trnt uk mela kuka n pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. badan usaha milik ncgara, BUMD.atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/ a tau penguasaan kendaraan bermotor.
15.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai alat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual bell, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
16.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peraiatan iainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. 1 7. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam a tau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. i8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTBadalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ a tau Bangunan.
19.Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
20.Hak atas Tanah da.n/ atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
21.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang darr/ atau jasa tcrtcntu.
22.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
23.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun t-;,4-:,1.rlancsunc otan .,..,...,,1a111;pec-anar, nl,:,'h restcranL..L"-'l.'-A.. . .1,'ltr. ... a..;. b""'......._...... b, ',..A.\.. ......................... _ ... ~......_... 11,J ... ~ ... \..I.&._ ......... - l,..\,J ~ ....
24.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
25.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
26.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan min um, kegiatan hiburan, dan/ a tau fasilitas lainnya. dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
43.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Sadan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan alas kegiatan, pernanfaatan ruang, serta periggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
27.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di lu_;::ir bAd;::in jAlfm d;::in/atm1. pelay:=wan mem;::i.rkirkan kend;:ir;::i:.::in t in t i i k ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
28.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan. ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
29.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
30.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
31.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.
32.Air Tanah adalah semua air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
33.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/ atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
34.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLS adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
35.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
36.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
37.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
38.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok PKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Opsen Bea Balik Narna Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BSNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok BSNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalcnder.
41.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan a tau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Sadan.
42.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah f'laprah uant'T dapat bersifat mencari keuntunzan t,,:,r<>n".l '"',:,ri,:, dasarnva'-'(.A..VL~LJ.. .J £..1.l:) '-4~ 1..- V.1. J.J.."-A"- J..LV..1.•V .L ... :'tr,.\,.; .l.lw ... J..t:)'-A..a..a. ,1.tr..t.A.4V.L..l.t..,4,. .t-"'"'4'\,..t.~ "'4-......._Uvl..&. ,1.J - a) penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; b) pelayanan rumah pemotongan hewan temak; c) pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; d) penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah; dan e) pernanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas · dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.