1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
4.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat menjadi UPTDadalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas.
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah denganmenganutprinsip-prinsip komersial kerena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta.
10.Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badanyang menggunakan/menikmati pelayanan Jasa Usaha yang bersangkutan.
11.Objek Retribusi Jasa Usaha adalah Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
12.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, 3 pemanpaatan ruang, serta penggunan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
14.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan mengunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain kekas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
15.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapa retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda
19.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
20.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang Penyidik dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
21.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
22.Tempat Parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat untuk memarkir kendraan.
23.Parkir di Tepi Jalan Umum adalah parkir yang dilaksanakan ditepi jalan Umum yang merupakan satu kesatuan dalam Daerah milik dan pengawasan jalan.
24.Parkir berlangganan adalah retribusi parker yang dipungut selama1(satu) tahun ata usampai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
25.Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang-barang maupun jasa-jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang atau jasa.
26.Lokasi Pasar adalah lokasi yangdi tetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat yang dipergunakan 4 untuk memperjual belikan barang dan jasa.
27.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didarat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara mau punyang dihabitatnya.
28.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
29.Toko adalah sebuah bangunan tetap yang dibangun dan dipergunakan untuk berjualan yang berada dalam areal 200 m² dari lokasi pasar.
30.Kios adalah sebuah bangunan tetap dalam bentuk petak berdinding keliling yang dapat ditutup/dibuka dan dipergunakan untuk berjualan.
31.Los adalah sebuah bangunan tetap didalam pasar yang sifatnya terbuka tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualandan diisi oleh beberapa orang pedagang.
32.Pelataran adalah lahan yang tersedia dan dimanfaatkan/digunakan oleh pedagang yang belum menempati los, ruko, dan toko.
33.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
34.Mobil Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
35.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
36.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
37.Tanda Samping adalah tanda berisi informasi singkat hasil uji yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakancat/stiker pada bagian samping kanandan kiri kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
38.Bengkel adalah bengkel yang telah memenuhi persyaratan teknis yang dinyatakan dengan sertifikat.
39.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas Pemakaian Kekayaan Daerah.
40.Retribusi Tempat Pelelangan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan Tempat Pelelangan beserta sarana dan prasaranayang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
41.Retribusi Terminal yang selanjutnya retribusi adalah pelayanan atas penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang bis umum dan mobil barang, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk pelayanan peron. 5
42.Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya Retribusi adalah Penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan dan atau dikelolah olehPemerintah Daerahyang meliputi pelataran/ lingkungan parkir, taman, dan gedung parkir.
43.Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa yang selanjutnya Retribusi adalah penyediaan tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan atau dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak swasta.
44.Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak (sapi, kerbau, kambing dan unggas),termasuk pelayanan penyewaan kandang, pemakaian tempat pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemeriksaan daging hewan setelah dipotong (keur master), pengangkutan daging dari Rumah Potong Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
45.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran terhadap penyediaan tempat rekreasi dan olah raga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
46.Retribusi Penjualan Produksi usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah hasil usaha dibidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan darat dalam bentuk benih/bibit dan hasil lainnya untuk melayani kebutuhan masyarakat.
47.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoranre tribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain kekas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
48.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.