1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten KolakaTimur.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya di singkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Urusan Pemerintahan di daerah.
6.Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut KMHA adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur hubungan yang kuat dengan tanah wilayah sumber daya a1am memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
7.Kesatuan masyarakat yang secara adat Kabupaten Kolaka Timur adalah sekelompok masyarakat yang secara turun-temurun bennukim diwilayah geografis di Kabupaten Kolaka Timur yang memilikiikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam diwilayah adatnya, serta adanya sistem yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya.
8.pengakuan adalah pernyataan penerimaan dan pemberian status keabsahan oleh pemerintah daerah terhadap keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat sebagai perwujudan konstitutif dari BABI KETENTUAN UMUM Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT. MEMUTUSKAN Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR dan BUPATI KOLAKA TIMUR 4 negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi warga negara
9.Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang di berikan oleh pemerintah Daerah kepada KMHA dalam rangka menjarnin terpenuhnya hak- haknya dapat hidup tumbuh berkembang sebgai suatu kelompok masyarak:at, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlind ungi dan Tindakan diskriminasi dan kekerasan.
10.Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan baik yang tertulis mau pun tidak tertulis yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama KMHA.
11.Hak ulayat atau yang di sebut dengan Hak lainya adalah secara bersama-sama wilayah, pemerintahan tanah dan sumber daya alarn yang ada di dalam wilayah adat yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya.
12.Hutan adalah hutan yang berada dalam wilayah adat KMHA.
13.Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu otonom masyarakat adat mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
14.Hak kesatuan masyarakat hukum adat adalah komunal atau perseorangan asal usul yang melekat pada masyarakat adat yang besumber dari sistem sosial dan masyarakat, khususnya hak-hak pengelolaan atas tanah wilayahdan sumber daya lainnya.
15.Wilayah adat suatu kesatuan geografis, sosial dan budaya dengan batas-batas tertentu yang dimiliki/ didiami/ dikelola dimanfaatkan sesuai dengan hukum adat.
16.Kearifan lokal adalah gagasan nilai-nilai pandangan-pandangan yang bersifat bijaksana pengetahuan tradisional penuh kearifan bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas masyarakat adat dan diikuti oleh anggota masyarakat adat yang bersangkutan.
17.Perwakilan Kesatuan masyarakat Hukum adat adalah lembaga dan/atau orang atau sekumpulan orang yang merupakan urusan masyarakat adat dalam berbagai forum pengambilan keputusan merupakan forum-forum penyelesaian sengketa.
18.Kelembagaan Adat adalah sebuah organisasi non pemerintah atau kemasyarakatan yang tumbuh dan berkernbang secara swadaya, atas kehendak dan 5 keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia khususnya DI Kabupaten Kolaka Timur dengan fokus masyarakat hukum adat tolaki mekongga.
19.Budaya daerah adalah budaya rakyat Daerah Kolaka Timur.
20.Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis yang merupakan hukum yang diterima (accepted) dan dijalankan (observed) serta ditaati oleh masyarakat yang bersangku tan karena memenuhi rasa keadilan bagi mereka dan sesuai serta diakui olehkonstitusi.
21.Hukum adat Kalosara adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga kesatuan masyarakat Hukum adat Tolaki Mekongga dan tercermin dalam pola-pola kehidupan sosial budaya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
22.Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalosara tolakiMekongga adalah bagian dari satu kesaruan sistem kehidupan bersama atau kelompok kekerabatan teratur, berbentuk persukuan, perbatinan, kepenghuluan, desa atau kampung yang menetap disuatu daerah tertentu dengan pemerintahan sendiri (otonomi komunitas) dan memiliki benda-benda materil maupun inmateril secara turun temurun di daerah sehingga menghasilkan, kebudayaan serta hukum adat tersendiri yang tidak tertulis dan sepanj ang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya didalam wilayah pemrintahaan adat kerajaan Mekongga.
23.Kesatuan Masyarakat adat Tolaki Mekongga adalah semua orang Madariketurunan suku TolakiMekongga yang berhimpun, berkehidupan dan berbudaya sebagaimana tercermin semua kearifan lokalnya dengan berandai pada ke biasaan adat istiadat dan hukum adat;
24.Hak-hak masyarakat hukum adat adalah pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat bersangkutan atau warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun;
25.Tanah Adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah desa/ kelurahan yang dikuasai 6 berdasarkan hokum adat baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas- batas .Yang jelas secara alamiah, baik milik perorangan maupun milik bersama yang ke beradaannya diakui oleh perangkat Lembaga Adat Tolaki Mekongga dan sudah mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah secara berjenjang.
26.Tanah adat milik bersama adalah tanah warisan leluhur turun temurun yang dikelola dan dimanfaatkan bersama-sama oleh para ahli waris sebagai sebuah komunitas dalam hal ini dapat disejajarkan maknanya dengan Hak Ulayat
27.Tanah adat milik perseorangan adalah tanah milik pribadi yang diperoleh dari membuka hutan atau berladang, jual beli, hibah, warisan dapat berupa kebun atau tanah yang ada tanam tumbuhan maupun tanah kosong belaka.
28.Hak-hak adat diatas tanah adalah hak bersama maupun perorangan untuk mengelola, memungut dan manfaatkan sum her daya alam dan / atau hasil- hasilnya didalam maupun diatas tanah yang berada didalam hutan diluar tanah adat.
29.Hak ulayat (hak pertuanan, hak marga), adalah hak atas · wilayah adatnya yang merupakan milik bersama suatu masyarakat adat tolaki yang meliputi air, tumbuh- tumbuhan (pepohonan), dan binatang, bebatuan yang memiliki nilai ekonomis (didalam tanah), bahan galian dan juga sepanjang pesisir pantai juga diatas permukaan air, didalam tanah maupun bagian tanah yang ada didalamnya serta mempunyai batas-batas yang jelas baik secara faktual (batas alam atau benda-benda dilapangan) maupun simbolis (bunyi gong yang masih terdengar)
30.Majelis/lembaga Adat Tolaki Mekongga (Bokeo, Kapita Sapati, Pabitara, Toonomotuo, Puusara, Mokole, dan Puutobu) adalah orang yang dinobatkan atau diangkat oleh persukuannya dan/ atau kaumnya untuk memimpin persukuan atau kaumnya sendiri yang telah dikukukan atau dinobatkan secara sah oleh persukuannya sesuai dengan hukum adat setempat dan sekaligus bertindak sebagai pemangku adat utama di Kerajaan mekongga;
31.Budaya daerah adalah budaya rakyat daerah kolaka Timur;
32.Adat istiadat adalah seperangkat ketentuan atau norma, kaidah dan keyakinan sosial yang berlaku dalam suatu persekutuan hukum adat yang mempunyai sanksi adat;
33.Pengembangan adalah suatu upaya yang terencana, 7