p.Asas kesejahteraan adalah bahwa penyelenggaraan penataan dan pembinaan PKL ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk PKL didalamnya.
q.Asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa penyelenggaraan penataan dan pembinaan PKL harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
r.Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa penyelenggaraan penataan dan pembinaan PKL harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan pemerintah, masyarakat dan PKL.
s.Usaha perorangan adalah usaha kecil yang tidak berbadan usaha.
t.Badan usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum, badan usaha milik negara dan/ a tau badan usaha milik daerah.
u.Perlindungan usaha kecil adalah upaya yang dilakukan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah guna menjaga keberlangsungan usaha kecil
v.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
w.Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap Usaha Ekonomi Kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkernbang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
x.Lokasi PKLadalah tempat untuk menjalankan usaha PKLyang berada di lahan dan/atau bangunan milik pemerintah daerah dan/atau swasta.
y.Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh pemerintah daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
z.Tanda Daftar Usaha, yang selanjutnya disebut TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKLdi lokasi yang ditetapkan oleh pemeritah daerah.
a.Kecamatan adalah Kecamatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
b.Kelurahan adalah Kelurahan di lingkungan Pemerintah Daerah.
c.Desa adalah Desa di dalam Daerah.
d.Kota Unaaha adalah lbu Kota Kabupaen Konawe yang mencakup dalam wilayah Administratif Kecamatan Unaaha, Wawotobi, Konawe, Anggaberi dan Tongauna.
f.Ojek adalah usaha jasa antar jemput untuk umum yang menggunakan kendaraan roda dua (motor), diusahakan oleh perorangan sebagai pekerjaan pokok atau pekerjaan sambilan dan beroperasi di Dalam Daerah.
g.Tukang Ojek adalah pelaku/peroranganyang menjalankan Ojek.
h.Becak adalah u saha jasa antar jemput untuk umum yang menggunakan kereta jenis becak kayuh beroda tiga yang jalankan oleh ( 1) satu orang,
1.Tukangn Becak adalah pelaku/perorangan yang menjalankan becak. J. Pedagang Kaki Lima yang selanju tnya disingka t PKL adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan di sektor informal yang menggunakan fasilitas umum baik di lahan terbuka dan/ atau tertutup dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak.
k.Fasilitas umum adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
1.J alan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
m.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk rnenjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
n.Lokasi berdagang PKL adalah batas-batas wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan berdagang bagi PKL.
o.Revitalisasi Pasar adalah peningkatan fungsi dan potensi pasar berdasarkan pemanfaatan lahan pasar yang tidak terpakai oleh PKL.
p.Penataan adalah penempatan lokasi dan tempat usaha pedagang kaki lima melalui relokasi, revitalisasi pasar, belanja tematik, konsep festival dan konsep Pujasera.
q.Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara berdayaguna clan berhasil guna dalam rangka peningkatan usaha sektor informal sehingga dapat menjadi pedagang yang mandiri.
e.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah -· .. , -- - :, . -., ,,. .~ :.·.l··-···· .,._.,; .. , ' yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan. ,, ·"'•i:-,•:, ..... ,:"'~ ,,:.:.: Lingkup pengaturan -usilia Sektor Informal dalam Peraturan Daerah ini mencakup:
a.Usahajasa ojek,
b.Usahajasa becak,