Ketentuan pada Pasal 2 huruf e angka 1 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 9) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal I PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DANSUSUNANPERANGKATDAERAH. PERAi'tJRAN DAERKrl 'fENTA~U P'ERUBAHAN KE'rlGA ATASMenetapkan : MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA dan BUPATI KONAWE UTARA
14.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)Tipe B, .menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 13~ Dinas Komunikasi .dan lnformatika Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika;
12.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masy.ar.akatdan Desa; 9~ Dinas Lingkungan .Hidup Tipe B., rnenyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Admin.istras.i Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pangan;
5.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Transmigrasi dan Bidang Tenaga Kerja; 4~ Dinas Sosial Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial; urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
2.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
1.Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan urusan riset dan inovasi daerah;
22.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Pol-PP);
23.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Kebakaran).
e.Badan Daerah terdiri dari:
19.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; 20.. Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
21.Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian; 17~ Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
18.Dinas Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan hidang Perpustakaan clan hidang Kearsipan;
15.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, Perindustrian dan Urusan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal; NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINS! SULAWESITENGGARA 7 / b2 /2023 < LEMBARANDAERAHKABUPATENKONAWEUTARATAHUN2023 NOMOR SAFRUDDIN Diundangkan di Wanggudu Pada Tanggal ~ 'D,e-~ ber 2023 Fj. SEKRE'f.ARtS DAERAH KABUPA'fEN KONAWE U'fARA, BUPATlKONAWEUTARA, Ditetapkan di Wanggudu Pada tanggal ?..;;, Desember 2023 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II
3.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan.