Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2015
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Tarif retribusi
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tarif retribusi
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. Pasal I Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal November 2015 BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, ttd. BAMBANG PURWANTO Diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal November 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, ttd. MASRADIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT TAHUN 2015 NOMOR : 10. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 10/2015 PENJELASAN A T A S PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH I. UMUM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa salah satu jenis pungutan retribusi yang merupakan kewenangan daerah adalah pemakaian atau pemanfaatan kekayaan daerah yang digolongkan ke dalam retribusi jasa usaha, dengan prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Retribusi Pangkalan Pendaratan Ikan, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tersebut. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan aset pemerintah daerah lainnya di sektor perikanan yang dapat digunakan/ dimanfaatkan oleh orang/ badan usaha merupakan sumber pendapatan daerah dari jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah. Selain itu, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup maka dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai di laboratorium lingkungan milik pemerintah daerah. Pelayanan laboratorium atas pemeriksaan sampel udara, air dan tanah serta pencemarannya dapat dipungut retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk mengganti biaya bahan, operasional dan keuntunganya untuk menunjang pembangunan. Oleh karena itu, maka untuk mengakomodir pelayanan pemerintah daerah di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Laboratorium Lingkungan dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR : LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH NO JENIS RETRIBUSI TARIF RETRIBUSI KETERANGAN 1 2 3 4
Membuka PDF…