DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2020

Nomor
1
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
4

Ringkasan

1. Penerimaan puskesmas dan jaringannya serta laboratorium kesehatan daerah disetor langsung ke Kas Daerah atau melalui bendahara penerimaan Dinas Kesehatan KabupatenTarif pelayanan kesehatan Puskesmas Labkesda , sebesar 50 % (lima puluh perseratus) merupakan bagian dan i puskesmas yang digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan kecuali: a. Jaminan Kesehatan Nasional b. Jaminan persalinan c. Asuransi Kesehatan Swasta. 2. Tarif Pelayanan Kesehatan

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…