Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 30 Juni 2025 BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, ttd. NURHIDAYAH Diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal 30 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, ttd. RODY ISKANDAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT TAHUN 2024 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: 01, 13/2025 Salinan sesuai dengan aslinya PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 I. UMUM Secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mempertimbangkan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi dimasyarakat, pemulihan ekonomi berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019, Bupati diinstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Berdasarkan hal tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan pencabutan. II. PASAL DEMI PASAL