1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat pertahanan Negara Kesatuan Rpublik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menekgakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
7.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah sebuah lembaga negara atau aparat penegak hukum yang berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan untuk masyarakat dalam usaha untuk menjaga keamanan dalam negeri.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat.
10.Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan COVID-19 adalah Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang dibentuk Pemerintah Daerah.
11.Corona Virus Desease 2019 yang selanjutnya disingkat COVID-19 adalah penyakit infeksi saluran pernapasan akibat dan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona 2 (SARS-CoV-2) yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dani World Health Organization (WHO) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
12.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
13.Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada ditempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dani gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dani pekerjaan.
14.Pasien Kasus kontak erat adalah orang yang mengalami demam (38°C) atau riwayat demam atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek, sakit tenggorokan, batuk, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 (empat belas) hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid- 19.
15.Pasien Kasus Suspek adalah orang yang mengalami demam (38°C) atau riwayat demam disertai batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/ pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran Minis yang meyakinkan dan pada 14 (empat belas) hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.
16.Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
17.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat PPKM adalah pembatasan aktivitas masyarakat yang dilakukan untuk membatasi interaksi, pertemuan antara orang dengan orang dan kelompok dengan kelompok, yang diharapkan dapat mengurangi penularan COVID-19
18.Isolasi adalah proses mengurangi resiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit bail< yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas.
19.Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah Kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya penin.gkatan dan penularan penyakit atau masalah Kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
20.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di masa pandemi COVID-19 yang selanjutnya disebut PHBS pencegahan COVID-19 adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran untuk mencegah terpaparnya dini dan lingkungan sekitar dan penyebaran COVID-19.
21.Probable adalah seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut Berat/ acute respiratory distress syndrome I meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction.
22.Konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction.
23.Kontak Erat adalah seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.
24.Masker adalah alat pelindung dini yang memenuhi standar sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan.