1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perdagangan adalah kegiatan jual-beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan pengalihan hak dan pertukaran nilai manfaat atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
7.Penyelenggaraan Usaha adalah kegiatan usaha yang bersifat operasional yang dilakukan oleh swasta yang bergerak di sektor perdagangan baik secara grosiran maupun eceran.
8.Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
9.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat,
10.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dani satu baik yang disebut sebagai tempat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
11.Pasar induk adalah pasar yang dalam kegiatan merupakan pusat pengumpulan, pelelangan dan penyimpanan bahan- bahan pangan sementara dan pengaturan arus distribusinya dalam stabilitas harga.
12.Pasar Grosir adalah pasar yang dalam kegiatannya melayani permintaan dan penawaran barang dan atau jasa dalam jumlah besar.
13.Pasar eceran adalah pasar yang dalam kegiatannya melayani permintaan dan penawaran barang dan atau jasa secara eceran.
14.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
15.Pasar Lingkungan adalah pasar yang terletak di lokasi yang strategis, bangunan permanen/ semi permanen, dan mempunyai pelayanan meliputi lingkungan permukiman saja, serta barang yang diperjualbelikan kurang lengkap dan melayani 10.000-15.000 penduduk.
16.Pasar Desa adalah pasar yang terletak di lokasi yang strategis, bangunan permanen/ semi permanen, dan mempunyai pelayanan meliputi lingkungan permukiman saja, serta barang yang diperjual belikan kurang lengkap dan melayani 2.000-5.000 penduduk.
17.Pasar Khusus adalah pasar yang terletak di lokasi yang strategis, bangunan permanen/ semi permanen, dan mempunyai kemampuan pelayanan meliputi wilayah kota, serta barang yang diperjualbelikan terdiri dani satu macarn barang khusus, seperti pasar bunga, pasar burung atau pasar hewan.
18.Pasar Tradisional lainnya adalah pasar yang sesuai dengan pengertian dani pasar tradisional secara umum, namu.n sifatnya sementara dengan lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum, seperti pasar siang hari, pasar malarn hari, pasar darurat seperti pasar murah dalam rangka hari keagamaan dan lain-lain.
19.Pasar Modern adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa pusat perbelanjaan seperti Mall, Plaza dan shoping center serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relative lebih kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti.
20.Pusat perberlanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dani satu atap beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan operasional pasar.
21.Pengelola pasar adalah pihak yang ber-tanggung jawab terhadap kebijakan dan kegiatan operasional pasar.
22.Syarat perdagangan (trading terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern/ Pengelola Jaringan Minimarket yang berhubungan dengan pemasok produk-produk yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan;
23.Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus- menerus dengan tujuan memperoleh laba dan memiliki izin operasi.
24.Pedagang Besar, adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, dan/atau atas nama pihak lain yang menunjuknya untuk menjalankan kegiatan dengan cara membeli, menyimpan, dan menjual barang yang dimiliki aset di atas 200 juta dan/atau volume omset di atas 1 miliyar setahun secara langsung dan/atau tidak langsung kepada pembeli akhir.
25.Pedagang kecil adalah perorangan badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan, yang memiliki aset maksimal 200 juta dan/atau volume omset maksimal 1 (satu) miliyar setahun secara langsung dan/atau tidak langsung kepada pembeli akhir.
26.Pedagang Perantara adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan, dan pemasaran.
27.Pedagang Eceran adalah perorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan barang- barang dagangan di tempat tertentu secara menetap dalam jumlah kecil/satuan langsung kepada pembeli akhir.
28.Pedagang Kaki Lima adalah perorangan yang melakukan penjualan barang-barang di tempat-tempat dan/atau waktu yang tidak permanen.
29.Penyediaan Sarana/Tempat Usaha adalah suatu kegiatan penyediaan ruang sebagai sarana/tempat usaha perdagangan dengan modal sepenuhnya dani swasta yang lokasinya diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
30.Pusat Perdagangan/Trad Center adalah kawasan pusat jual beli barang sandang, pangan, kebutuhan sehari-hari, kebutuhan rumah tangga, alat kesehatan dan lain-lain secara grosiran dan eceran serta jasa yang didukung oleh sarana yang lengkap yang dimiliki oleh perorangan atau satu badan hukum.
31.Pertokoan adalah kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki atau dikelola oleh perorangan atau badan hukum.
32.Pusat Pertokoan adalah toko-toko yang mengelompok pada satu areal tertentu yang dibangun, baik secara vertikal maupun horizontal yang dikelola oleh suatu badan hukum atau perseorangan guna memberi kemudahan pada pembeli.
33.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dani hanya satu penjual.
34.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran berbentuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
35.Toko Modern Kecil, seperti Mini Swalayan/Minimarket adalah sarana/tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada pembeli akhir dengan cara swalayan yang luas lantai usahanya kurang dani 400/m2.
36.Dumping adalah cara menjual barang dan jasa dengan harga dibawah biaya harga pokok penjualan atas penyediaan barang dan jasa tertentu.
37.Eceran adalah sistem atau cara penjualan barang-barang dagangan tertentu dalam jumlah kecil/ satuan sampai pada pembeli akhir.
38.Grosiran adalah sistem atau cara penjualan barang-barang dagangan tertentu dalam jumlah besar sarnpai pada pengecer atau pedagang.
39.Gerai adalah ruang usaha yang dipergunakan untuk usaha perdagangan.
40.Perjanjian Monopoli adalah perjanjian antara dua atau lebih pedagang yang bertujuan untuk meminimalkan persaingan bebas lewat cara dimana satu atau lebih pedagang ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi dikaitkan dengan pihak pedagang lain yang melakukan kegiatan perdagangan atau berhubungan dengan pembeli.
41.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembang oleh usaha menengah dart usaha besar dengan memperhatikan prinsif saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
42.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.