1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutkan disingkat SKPD adalah unsur Satuan Kerj a Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten.
8.Camat adalah Camat di Kabupaten Kotawaringin Barat.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hula= yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
11.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMN/ BUMD adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang pangan.
14.Unit Usaha Pangan Desa atau unit usaha lainnya adalah Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes yang dibentuk oleh Pemerintah Desa
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
16.Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah keseluruhan proses meliputi penyediaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan.
17.Cadangan Pangan adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten, pemerintah desa dan masyarakat.
18.Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
19.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah desa, untuk konsumsi masyarakat, bahan baku/ industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat (transien), rawan pangan, dan gejolak harga pangan di tingkat masyarakat.
20.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat ditingkat pedagang, komunitas dan rumah tangga.
21.Tim Pelaksana Penyaluran Cadangan Pangan yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah Tim yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah desa yang bertugas membantu pemerintah kabupaten memverifikasi masyarakat penerima manfaat dan menyalurkan cadangan pangan.
22.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengalcibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
23.Keadaan darurat adalah terjadinya peristiwa bencana alam, paceklik yang hebat dan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindarinya, meskipun dapat diperkirakan.
24.Rawan pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
25.Rawan pangan transien adalah keadaan kerawanan pangan yang disebabkan oleh kondisi yang tidak terduga, antara lain berbagai musibah, bencana alam, kerusuhan, musim yang menyimpang dan keadaan lain yang bersifat mendadak.
26.Rawan pangan kronis adalah keadaan rawan pangan yang berkelanjutan yang terjadi sepanjang waktu yang dapat disebabkan oleh keterbatasan sumberdaya alam dan keterbatasan kemampuan sumberdaya manusia sehingga menyebabkan kondisi masyarakat menjadi miskin.
27.Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatu wilayah tertentu, termasuk pada periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan selanjutnya disebut Paceklik.
28.Lumbung pangan adalah tempat atau bangunan yang menyimpan padi atau bahan pangan lain untuk menghadapi masa paceklik.
29.Lumbung desa adalah lumbung pangan yang dikelola oleh pemerintah desa.
30.Pangan pokok adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
31.Pangan pokok tertentu adalah pangan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
32.Pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
33.Natura adalah barang nyata dani cadangan pangan berupa pangan pokok.