1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat;
5.Dewan Perwakilan Ralwat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah satuan perangkat daerah yang membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah.
7.Pejabat yang ditunjuk dalam pembinaan penyelenggaraan bangunan adalah Kepala SKPD yang membidangi pekerjaan umum;
8.Pejabat yang ditunjuk dalam melaksanakan pelayanan Perizinan adalah Kepala SKPD yang membidangi Perizinan.
9.Badan adalah sekumpulan oran.g dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi untuk tempat penyimpanan, perlindungan, pelaksanaan kegiatan yang mendukung terjadinya aliran yang menyatu dengan tempat kedudukan yang sebagian atau seluruhnya berada di atas, dan/atau di dalam tanah dan/atau air.
11.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
12.Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/ atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
13.Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, balk berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
14.Bangunan gedung fungsi khusus adalah bangunan gedung yang fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional, atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi.
15.Bangunan bukan gedung (prasarana bangunan gedung) adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
16.Klasifikasi bangunan gedung adalah sebagai dasar penggolongan bangunan geduw terhadap tingkatkompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, tingkat zonasi gempa, lokasi, ketinggian bangunan, dan kepemilikan bangunan dani fungsi bangunan gedung sebagai dasar pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
17.Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dani segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dani 15 (lima belas) tahun;
18.Banguan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dani segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 (lima) tahun sampai dengan 15 (lima Belas) tahun;
19.Bangunan Sementara/ Darurat adalah bangunan yang ditinjau dani segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dani 5 (lima) tahun;
20.Keterangan Rencana Kabupaten/ Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu
21.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun barn, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku;
22.Pembekuan adalah pemberhentian sementara atas IMB akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung.
23.Pencabutan adalah tindakan akhir yang dilakukan setelah pembekuan IMB.
24.Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas tanah perpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25.Koefisien Lantai Bangunan selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26.Koefisien Daerah Hijau, yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan / penghijauan dan luas tanah perpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
27.Koefisien Tapak Bangunan yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basement dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
28.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
29.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah penjabaran dani Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ke dalam rencana peman.faatan kawasan.
30.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
31.Laik Fungsi adalah adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
32.Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
33.Merubah bangunan adalah pekerjaan mengganti dan atau menambah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
34.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
35.Standar Teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi dan standar metode uji balk berupa standar Nasional Indonesia maupun Standar Intemasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
36.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
37.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
38.Pemugaran bangunan gedung yang di lestarikan adalah kegiatan memperbaiki/ memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
39.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
40.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
41.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
42.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
43.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dani Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
44.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutan.g.
45.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
46.Pemutihan Bangunan adalah pemberian keringanan dalam proses pemberian izin mendirikan bangunan dan retribusinya
47.Pembina Jalan Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atau pejabat yang ditunjuk.
48.Jalan adalah prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun yang meliputi segala bagian jalan terrnasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
49.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
50.Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum dan penyusunan peraturan perundang-undangan tentang jalan.
51.Pembinaan Jalan adalah kegitan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia serta penelitian dan pengembangan jalan.
52.Bagian-bagian jalan adalah ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.
53.Ruang Manfaat Jalan adalah ruang yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya, yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong- gorong, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya.
54.Ruang Milik Jalan adalah ruang yang meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu dan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengaman jalan dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.
55.Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengaman konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
56.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan ratarata tinggi, jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien, lalu lintas tidak terputus walau memasuki kota dan tidak terganggu oleh lalu lintas bolak-balik serta didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) km/ jam untuk kepentingan lalu lintas yang mempunyai kapasitas yang lebih besar dan volume lalu lintas rata-rata.
57.Jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan ratarata tinggi, jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien, tidak terganggu lalu lintas lambat, yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) km/ jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter untuk kepentingan lalu lintas yang mempunyai kapasitas yang sama atau lebih besar dani volume lalu lintas rata-rata;
58.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan/ pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien, menghubungkan kota jenjang kedua atau menghubungkan kota kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga, lalu lintas tidak terputus walaupun memasuki kota, didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) km/ jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter untuk kepentingan lalu lintas yang mempunyai kapasitas sedang atau besar;
59.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang melayani angkutan/ pengumpulan dan pembagian dengan ciri- ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, jumlah jalan masuk dibatasi, menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km/ jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter;
60.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, jumlah jalan masuk dibatasi, mengubungkan kota jenjang kesatu dengan persil atau menghubungkan kota jenjang ketiga sampai persil, lalu lintas tidak terputus walaupun memasuki kota, didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km/ jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter.
61.Kapling/ pekarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan;
62.Indeks terintegrasi adalah bilangan hasil korelasi matematis dani indeks parameter-parameter fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi;
63.Harga Satuan Retribusi adalah Tarif retribusi Bangunan per meter persegi yang nilainya ditentukan berdasarkan dani persentase harga satuan bangunan gedung;
64.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundangan yang berlaku;
65.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan ter sangkanya.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: