1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pemban.tuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
6.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut Perumda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
8.Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
9.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera, yang selanjutnya disebut Perumda BPR Marunting Sejahtera adalah badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang perbankan yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
10.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut KPM, adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
11.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dani campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
12.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda BPR Marunting Sejahtera.
13.Direksi adalah Direksi Perumda BPR Marunting Sejahtera.
14.Pegawai adalah Pegawai Perumda BPR Marunting Sejahtera.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Penyertaan modal daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada Perumda BPR Marunting Sejahtera yang diperhitungkan sebagai hak kepemilikan Daerah pada Perumda BPR Marunting Sejahtera.
17.Deviden adalah bagian dan laba bersih yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Ashi Daerah (PAD)
18.Cadangan adalah bagian dani laba bersih yang digunakan untuk memperkuat modal atau menutup kerugian dan/atau untuk tujuan tertentu yang penggunaannya ditetapkan oleh Direksi.
19.Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) adalah bagian dani laba bersih yang digunakan oleh Perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
20.Tantiem adalah bagian dani laba bersih yang diberikan kepada Dewan Pengawas dan Direksi Perumda BPR Marunting Sejahtera.
21.Jasa Produksi adalah bagian dani laba bersih yang diberikan kepada Pegawai Perumda BPR Marunting Sejahtera.
22.Pihak Ketiga adalah pihak lain di luar Pemerintah Daerah dan organ Perumda BPR Marunting Sejahtera.
23.Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif Audit Intern adalah pejabat yang membantu tugas Direktur Utama dalam melakukan pengawasan operasional yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit.
24.Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR, antara lain pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, kepala satuan kerja audit intern atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab mengenai pelaksanaan fungsi audit intern, manajer, dan/atau pejabat lainnya yang setara.
25.Komite Audit adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tan.ggung jawab Dewan Pengawas terkait dengan audit intern dan ekstern.
26.Rencana Bisnis Perumda BPR Marunting Sejahtera, yang selanjutnya disebut dengan Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan Perumda BPR Marunting Sejahtera dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
27.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda BPR Marunting Sejahtera, yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan adalah penjabaran tahunan dani Rencana Bisnis Perumda BPR Marunting Sejahtera.
28.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan Dewan Pengawas atau Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.