1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut Badan Kesbangpol adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik di Kabupaten Kotawaringin Barat.
9.Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, selanjutnya disingkat P4GN adalah sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
10.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan.
11.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
12.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika selanjutnya disingkat P4GN di Daerah.
13.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
14.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada Penyalah Guna Narkotika, psikotropika, obat dan zat adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
15.Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
16.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
17.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
18.Vokasional adalah keahlian khusus melalui pendidikan, keterampilan dan kewirausahaan.
19.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan.
20.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
21.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan Penyalah Guna dari ketergantungan Narkotika, psikotropika, obat, dan zat adiktif lainnya.
22.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar mantan Penyalah Guna Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
23.Reintegrasi sosial adalah upaya atau usaha atau tindakan pengembalian pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika ke masyarakat setelah menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
24.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dunia usaha, dunia pendidikan dan atau pihak lainnya.