Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sampai dengan berakhirnya APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2020 sepanjang belum dianggarkan dalam APBN. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Ditetapkan di Sampit pada tanggal 10 Desember 2018 BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR, TTD SUPIAN HADI Diundangkan di Sampit pada tanggal 10 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, TTD HALIKINNOR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 10 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 10/135/2018 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR I. UMUM Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menyebutkan bahwa batas waktu tunggu penetapan terhadap peralihan urusan Pendidikan tinggi bidang kesehatan yaitu Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, sedangkan sampai saat ini belum ada penetapan terkait peralihan urusan Pendidikan tinggi bidang kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga berdampak pada pengganggaran Akademi Keperawaran Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai perangkat daerah pada tahun anggaran 2019 dan 2020. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa perguruan tinggi bidang kesehatan tetap dapat didanai dalam APBD Tahun Anggaran 2019, sepanjang belum dianggarkan dalam APBN. Dalam konteks hal tersebut, untuk keberlanjutan Akademi Keperawatan Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum serah terima kepada Pemerintah Pusat, dirasa perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pendidikan tinggi bidang kesehatan yaitu Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai payung hukum penganggaran Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sepanjang belum dianggarkan dalam APBN. II. PASAL DEMI PASAL