1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perweikilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Gubemur adalah Gubemur Kedimantan Tengah.
6.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disin^cat DPRD adalah lembaga perwaldlan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.Menteri adalah menteri yang menyelen^arakan urusan pemerintahan dalam negeri.
9.Pengelolaan Keuangan Negara adalah Pengelolaan keuangan Negara Republik Indonesia.
10.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelen^araan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. 11.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengan^aran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertan^;ungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. 12.An^aran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
13.An^aran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahiman pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD,dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 14.Satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah imsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
15.Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program. 16.Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah imsur penimjang Urusan Pemerintahan pada Pemeiintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. 17.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan an^aran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 18.Kuasa PA yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna an^aran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fimgsi SKPD. 19.Tim An^aran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tdm yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD. 20.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat ^ PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas ^ melaksanakan Pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. 21.Bendahara Umiim Daerah yang selanjutn}ra disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. 22.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. 23.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada imit keija SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. 24.Pejabat Penatausahtian Keuangan Satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. ^ 25.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. 26.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. 27.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan peijanjian keija yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-imdangan. 28.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 29.Anggaran I^s adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode. 30.Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disin^cat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Sl.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktdk spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam men3rusim dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap an^aran, antar periode maupim antar entitas.
32.Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan hmgsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di Ungkungan oi^anisasi Pemerintahan Daerah. 33.B^an Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebe^ai pedoman dalam pelaksanaan an^aran dan pelaporan keueingan Pemerintah Daerah. 34.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. 35.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. 36.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahim anggaran berkenaan. 37.Dana Transfer Umxun adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam, rangka pelaksanaan desentralisasi. 38.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupim nonfisik yang merupakan urusan Daerah. 39.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah pen^asil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 40.Dana Alokasi Umxun yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam reingka pelaksanaan Desentralisasi. 41.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan imtuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 42.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 43.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun an^aran yang bersangkutan maupun pada tah\in-tahun an^aran berikutnya. 44.Pinj£unan Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain sehin^a daerah yang dibebani kewajiban imtuk membayar kembali.
45.Utang Daerah adalah jvimlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, pexjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. 46.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. ^ 47.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah ^ Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, Badan Usaha MiUk Daerah, koperasi, dan ma^arakat dengan hak memperoleh bun^ dan pengembalian pokok pinjaman. 48.D£ma Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang ddak dapat dipenuhi dalam satu tahim an^aran. 49.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. 50.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan xmtuk periode 5(lima) tahun.
51.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Keija Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
52.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 53.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan program prioritas batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebs^ai acuan dalam pen3aisrman Rencana Keija dan Anggaran Satuan Keija Perangkat Daerah. 54.Rencana Keija dan An^aran Satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umiim daerah yang digunakan sebagai dasar pen3rusiman rancangan APBD. 55.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahian anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. 56.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan keija perangkat daerah atau ma^arakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah imtuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah. 57.Kegiatan adalah bagum dari program yang dilaksanakan oleh SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sxamber daya manusia), ^ barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk men^asilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. 58.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dian^arkan dan dilaksanakan imtuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekeijaannya dilakukan melalui kontrak tahim jamak. 59.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
60.Hasil adalah sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. 61.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu Program atau ^ Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan. 62.Kineija adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. 63.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati imtuk menampung seluruh Penerimaan dan membayar seluruh Pengeluaran daerah. 64.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati imtuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. 65.Dokumen Pelaksanaan An^aran Satuan Keija Perangkat Daereih yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. 66.Siirat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan siirat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD. 67.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
68.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka keija dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran imtuk membiayai Kegiatan operasional pada satuan keija perangkat daerah/unit satuan keija perangkat daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mimgkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsimg. 69.Pembayar€m Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar peijanjian keija, surat tugas, dan/atau ^ surat perintah keija lainnya termasuk pembayaran kelebihan penerimaan pada tahun berjalan, dan pengeluaran pembiayaan melalui penerbitan surat perintah membayar langsimg. 70.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan. 71.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD. 72.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD ^ yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
73.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan imtuk men^anti UP yang telah dibelanjakan. 74.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP. 75.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan imtuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga. 76.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan seb^ai dasar pencairan dana atas Beban APBD. 77.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat HMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APED atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 78.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran an^aran selama satu tahun an^aran. 79.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat peijanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. 80.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelen^ara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
81.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang ^ wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
82.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. 83.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik imtuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. 84.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenaijenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setdap waiga negara secara minimal. 85.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan keija perangkat daerah atau imit satuan keija perangkat daerah pada satuan keija perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada ma^arakat yang mempimyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan ^ keuangan sebs^ai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keusingan Daerah pada umumnya. 86.Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana imtuk tahun an^aran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan an^aran tahim berikutnya. 87.Pengan^aran Terpadu adalah penyusiman rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seliaruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didassirkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. 88.Kerugian Daerah adaleih kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun kelalaian. 89.Investasi adalah pen^unaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada ma^arakat. 90.Hari adalah hari keija.