Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Ditetapkan di Sampit pada tanggal 19 Juni 2020 BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR, SUPIAN HADI Diundangkan di Sampit pada tanggal 19 Juni 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, HALIKINNOR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 02.19/2020 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR I. UMUM Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan setelah dilaksanakannya evaluasi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah pada bagian penjelasan disebutkan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur telah berjalan selama 2 (dua) tahun lebih sehingga perlu penataan ulang kembali kelembagaan yang telah dibentuk, berbagai permasalahan yang sering muncul, salah satunya adalah masih adanya tumpang tindih pelaksanaan tupoksi antar perangkat daerah yang melaksanakan tugas- tugas yang berdekatan sifat bidang tugasnya. Selain itu, perlu mempertimbangkan juga kepentingan melakukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, struktur maupun jenjang jabatan pada kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan dari Kementerian/Lembaga Teknis, yang dalam perubahan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah dalam bentuk badan (perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan), berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik serta pengaturan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 9 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1