1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintah selanjutnya disebut Pemerintah Pusat, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
3.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan provinsi.
4.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya 4 dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
9.Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
10.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit
11.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi dilingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan /atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi dan produktivitas.
12.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
13.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas RSUD dr. Murjani Sampit, merupakan organ yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
14.Pelayanan Kesehatan adalah semua bentuk penyelenggaraan kegiatan dan jasa yang diberikan kepada orang pribadi dalam rangka observasi, 5 penegakan diagnosa, pengobatan, pencegahan, pemulihan, dan peningkatan status kesehatan.
15.Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik, para medik berupa konsultasi, pemeriksaan dan tindakan medik.
16.Tarif adalah biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan baik medik maupun non medik, yang dibebankan kepada penderita sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang dimanfaatkannya.
17.Pola tarif adalah pedoman dasar yang dipergunakan untuk mengatur, menghitung dan menetapkan besaran tarif pelayanan kesehatan RSUD.
18.Komponen pola tarif adalah seluruh jenis biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diperhitungkan dalam menetapkan besaran tarif.
19.Kelas perawatan adalah tingkatan fasilitas pelayanan penunjang non medis dan tarif dari ruang rawat inap yang ditawarkan kepada penderita dengan tidak membedakan kualitas pelayanan medis yang diberikan.
20.Kelas III adalah kelas perawatan yang disediakan bagi pasien yang tidak mampu membiayai sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan, yang dibutuhkannya.
21.Bahan medis dan alat kesehatan habis pakai adalah bahan kimia dan alat-alat kesehatan yang diperlukan untuk melaksanakan observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya, yang habis dipakai dalam sekali pemakaian atau tidak layak lagi untuk dipergunakan kembali dalam pelayanan.
22.Unit cost (biaya satuan) adalah jumlah biaya langsung maupun tidak langsung yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di RSUD.
23.Unit cost bahan dan alat kesehatan habis pakai adalah besar biaya yang diperlukan untuk mengadakan bahan dan alat kesehatan habis dipakai dalam pelayanan kesehatan pada seorang pasien di RSUD dan ditetapkan berdasarkan harga yang berlaku di masyarakat.
24.Unit cost jasa sarana adalah besar biaya perorangan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan penggantian sarana medis dan /atau non medis yang dipergunakan untuk pelayanan kesehatan di RSUD yang ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis dan prediksi frekuensi penggunaannya dalam usia ekonomis sarana tersebut dan biaya lainnya 6 yang bersifat tetap yang terkait langsung dengan pelayanan kepada pasien.
25.Akomodasi rawat inap adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap RSUD dengan atau tanpa makan.
26.Makanan Pasien adalah makanan yang diberikan kepada pasien yang sesuai dengan kebutuhan dan standar gizi masing-masing.
27.Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medis dan /atau pelayanan medis lainnya tanpa menginap di rumah sakit.
28.Poliklinik adalah poliklinik pada RSUD yang merupakan tempat memberikan pelayanan rawat jalan.
29.Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang dilaksanakan untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan medis lainnya pada penderita yang masuk rumah sakit dan menempati tempat tidur di ruang rawat inap rumah sakit.
30.Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang diberikan pada seorang pasien yang memerlukan penanganan segera demi mencegah atau menanggulangi risiko kematian dan/atau kecacatan dikemudian hari.
31.Pelayanan Rawat Siang/Malam Hari (Day/Night Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 12 jam.
32.Rawat Sehari (One Day Care) di rumah sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 24 jam.
33.Ambulans adalah alat transportasi yang dipergunakan dalam rangka rujukan medik dan pelayanan lain.
34.Rawat Intensif (Intensive Care Unit) yang selanjutnya disebut ICU adalah Pelayanan yang diberikan pada pasien dalam keadaan kritis yang memerlukan pemantauan yang lebih intensif di ruangan dengan sarana khusus dan tenaga terlatih.
35.Neonatal Intensif Care Unit, yang selanjutnya disebut NICU adalah Pelayanan yang diberikan pada bayi-bayi baru lahir (neonatal) dalam 7 keadaan kritis yang memerlukan pemantauan yang lebih intensif di ruangan dengan sarana khusus dan tenaga terlatih.
36.Pelayanan Rawat Isolasi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien pada ruangan khusus yang merawat pasien dengan penyakit infeksi menular atau yang perlu penatalaksanaan khusus.
37.Pelayanan Medik Umum adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang dilakukan tenaga medik (Dokter) Umum dalam rangka menunjang penegakan diagnosis dan pelaksanaan terapi, dan tindakan medik.
38.Pelayanan Medik Spesialis adalah pelayanan diberikan kepada pasien yang dilakukan tenaga medik (dokter) spesialis dalam rangka menunjang penegakkan diagnosis dan pelaksanaan terapi.
39.Pelayanan Penunjang Diagnostik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka menunjang penegakkan diagnosa, yang berupa pemeriksaan laboratorium klinik, patologi anatomi, radiodiagnostik dan diagnostik elektromedik atau penunjang diagnosis khusus.
40.Pelayanan Penunjang Terapi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelaksanaan kegiatan terapi yang berupa Radioterapi, Rehabilitasi Medik, terapi Gizi dan/atau penunjang terapi khusus.
41.Pelayanan Kemoterapi adalah pelayanan pemberian obat-obatan untuk membunuh sel-sel kanker. Biasanya obat-obatan diberikan melalui infus ke pembuluh darah atau melalui mulut.
42.Hari Rawat adalah lamanya pasien dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan selisih antara tanggal masuk dirawat dan tanggal keluar/meninggal, yang apabila tanggal masuk dihitung maka tanggal keluar/meninggal tidak dihitung atau sebaliknya, apabila tanggal masuk dan tanggal keluar/meninggal adalah sama maka dihitung 1 (satu) hari rawatan.
43.Pelayanan Keperawatan adalah tindakan perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien/keluarga dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab yang meliputi: intervensi keperawatan, observasi khusus, dan penyuluhan/pendidikan kesehatan. 8
44.Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien
45.Pelayanan non medik adalah pelayanan yang berupa pelayanan perkantoran, administrasi, kerumahtanggaan dan/atau pelayanan lainnya yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan pelayanan medik.
46.Rehabilitasi medik adalah pelayanan yang diberikan oleh Instalasi rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, terapi ortotikprostestik, bimbingan sosial medik dan jasa psikologik serta rehabilitasi lainnya.
47.Pelayanan Medik gigi dan mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit.
48.Tindakan medik dan terapi adalah tindakan kedokteran dengan atau tanpa pembedahan yang mengunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
49.Tindakan medik dan terapi operatif adalah tindakan kedokteran dengan pembedahan yang dilakukan pada penderita dalam rangka diagnosa, pengobatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya, yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
50.Tindakan medik dan terapi non operatif adalah tindakan kedokteran yang dilakukan pada penderita dalam rangka diagnosa, pengobatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa pembedahan.
51.Cito adalah adalah upaya pelayanan kesehatan yang bersifat segera untuk menyelamatkan jiwa pasien (life saving) dan/atau diluar jam kerja.
52.Pemeriksaan atau tindakan medik cito adalah pemeriksaan atau tindakan pada penderita rangka observasi, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilakukan segera atau tidak terencana sebelumnya (non elektif).
53.Pelayanan konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikiatri, psikologi, gizi dan konsultasi lainnya. 9
54.Pemulasaran jenasah adalah kegiatan perawatan yang dilakukan pada jenasah oleh pihak RSUD yang tidak ditujukan untuk menunjang proses peradilan.
55.Peralatan khusus adalah peralatan medik yang bersifat khusus yang digunakan pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
56.Jasa pelayanan adalah imbalan jasa yang diterima oleh petugas di RSUD dr. Murjani Sampit (tenaga medis, paramedik, non paramedik dan petugas lainnya) atas pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
57.Jasa sarana adalah imbalan jasa yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana dan fasilitas RSUD dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya, yang meliputi bahan/alat medis habis pakai dan/atau non bahan/alat medis habis pakai.
58.Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pelayanan kesehatan antar unit pelayanan kesehatan.
59.Rujukan Swasta adalah pasien yang dikirim oleh perusahaan swasta, rumah bersalin, praktek dokter swasta dan balai pengobatan swasta lainya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat jalan, rawat inap maupun penunjang diagnosis.
60.Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
61.Biaya Rekam Medik adalah biaya yang diperlukan untuk pembuatan, penyimpanan dan pengelolaan rekaman data-data tentang status kesehatan pasien.
62.Penjamin adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan perawatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
63.Cost Handling adalah biaya yang timbul karena penyimpanan, meliputi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan serta pelaporan obat/darah/bahan habis pakai.
64.Status ASA (American Society of Anesthesiologists) adalah suatu system untuk menilai kesehatan pasien sebelum operasi. 10
65.Masyarakat tidak mampu adalah mereka yang tidak dapat membayar sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan RSUD, yang dibutuhkan.
66.Pasien Kehakiman adalah orang-orang yang dihukum dalam lembaga kemasyarakatan atau di dalam Rumah Tahanan Negara.
67.Pasien Penyakit Wabah adalah orang yang menderita penyakit yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
68.Pembayar adalah orang atau badan yang mengeluarkan sejumlah uang miliknya untuk membeli jasa pelayanan di RSUD.
69.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya, dalam rangka pengawasan kepada pemenuhan kewajiban terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
70.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat pegawai Negri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melaksanakan penyelidikan.
71.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat keterangan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
72.Pelayanan rawat khusus adalah pelayanan yang diberikan/dilakukan terhadap pasien di ruang Intensive Care Unit (ICU), Intensive Cardic Care Unit (ICCU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Perinatal Intensive Care Unit (PICU) atau ruangan lain yang sejenis, High Care Unit (HCU), ruang perawatan Perinatologi atau ruangan lain yang sejenis; Ruang isolasi atau ruangan lain yang sejenis, Ruang pemulihan atau ruangan lain yang sejenis dan Ruang Intermediate Care.
2.Ketentuan Pasal 7 ayat (4), ayat (6) dihapus dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan ayat (7a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (9) sehingga berbunyi sebagai berikut: 11