Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2020
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 - Ketentuan Umum: Pasal 1 memuat definisi istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, termasuk Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, DPRD, APBD, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, dan SILPA. Pasal 2 - Ringkasan APBD: APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kubu Raya terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Pasal 3 - 5 - Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.425.563.846.863,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Pasal 6 - 10 - Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.588.942.509.194,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pasal 11 - 13 - Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.163.378.662.331,00, yang berasal dari penerimaan pembiayaan dan tidak ada pengeluaran pembiayaan. Pasal 14 - Surplus/Defisit dan Pembiayaan Neto: Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp.(163.378.662.331,00) yang ditutup oleh pembiayaan neto. Pasal 15 - Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2021. Pasal 16 - Lampiran: Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…