Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2007
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 65
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup LPPD mencakup penyelenggaraan:
. . .
Muatan dan materi Laporan Kepala Daerah Otonomi Khusus selain mencakup penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, ditambah dengan hal yang bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)
Qanun
Peraturan Bupati (Perbup)
Menampilkan 80 dari 152 dokumen.