1.Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2.Bupati adalah Bupati Kudus. 3
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Camat adalah Kepala Kecamatan yang merupakan Perangkat Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
10.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
11.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
12.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
13.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
14.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa; 4
15.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16.Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga desa setempat yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa.
17.Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa.
18.Calon Terpilih adalalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa.
19.Penjabat Kepala Desa yang selanjutnya disingkat Pj. Kepala Desa adalah seorang yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu karena adanya pemberhentian Kepala Desa definitif.
20.Pelaksana Tugas Sehari-hari Kepala Desa yang selanjutnya disingkat Plt. Kepala Desa adalah seorang yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas- tugas harian Kepala Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kurun waktu tertentu karena adanya pemberhentian sementara Kepala Desa definitif, atau Kepala Desa definitif sedang melaksanakan cuti, ijin, dan atau berhalangan tetap.
21.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
22.Panitia Teknis Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Teknis adalah Panitia Teknis yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan yang terdiri dari Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
23.Daftar Pemilih adalah daftar nama Penduduk Desa yang memenuhi persyaratan sesuai dusun atau wilayah tertentu (RT dan RW).
24.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
25.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara; 5
26.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
27.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
28.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
29.Hari adalah hari kerja.
30.E-voting adalah cara pemungutan suara dengan menggunakan peralatan suara secara elektronik.